Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Obok-Obok Mushola Nyolong Semen, Lelaki di Bendelonje Talun Ditangkap Warga

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Mar - 2020, 01:54

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images)

Warga Dusun Bendelonje, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar mengamankan satu orang maling yang mencuri semen di Mushola Mambaul Rohmah di dusun setempat. Maling yang diamankan yakni Khoirul Abodin (40) warga Dusun Bendelonje.

 



Informasi yang dihimpun dari kepolisian, aksi pencurian oleh pelaku terjadi pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi pencurian oleh pelaku pertama kali diketahui oleh dua orang warga setempat yang saat itu berada tak jauh dari lokasi. Para saksi melihat pelaku membawa 2 sak semen ukuran 40 kilo dari dalam Mushola.

 

“Semen tersebut berada di Mushola. Semen itu digunakan untuk pembangunan tapi diambil oleh pelaku,” ungkap Paur Humas Polres Blitar, Bripka Didik Wahyudi, Kamis (5/3/2020).

 

Menilai pelaku melakukan tindakan tidak terpuji, kedua saksi yakni Dwi Hasan  Basri (31) dan M Mujib Rifqi (22) bersama panitia pembangunan Mushola melaporkan kejadian ini kepada warga setempat. Warga kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati barang bukti 2 sak semen. Pelaku yang terjepit akhirnya mengakui seluruh perbuatanya. Agar pelaku jera, warga kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Talun.

 

“Pelaku mengakui perbuatanya. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Talun untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

 

Lebih dalam Didik menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui kerugian materiil akibat aksi pencurian ini tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Hal tersebut membuat pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring).

 

“Pelaku dikenai tipiring dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar pada 6 Maret 2020,” pungkasnya.(*)

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar berita-Berita Obok-Obok-Mushola-Nyolong-Semen Lelaki-di-Bendelonje-Talun-Ditangkap-Warga Warga-Dusun-Bendelonje Desa-Kendalrejo Kecamatan-Talun Kabupaten-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas