Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Tawarkan Seks Threesome Bareng Istri di Medsos, Tukang AC Ditangkap Polisi

Penulis : Arisandi Pasuruantimes - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

10 - Jul - 2019, 00:59

Placeholder
Tersangka diamankan polisi.

PASURUAN - Berdalih ingin merasakan sensasi bercinta dengan tiga orang (threesome), seorang tukang servis AC nekad menawarkan jasanya melalui media sosial (medsos). Ironisnya, pasangan bercinta yang ditawarkan kepada orang lain adalah istrinya sendiri.

Sekali main, Akhmad Syahirul Alim, warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya ini menawarkan seharga Rp 3 juta. Biaya ini sudah termasuk sewa kamar hotel.

Apes, saat asyik bercinta di sebuah hotel di Pandaan, Pasuruan, mereka ditangkap polisi. Pelaku dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Ia disangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ketiganya lalu diamankan di Mapolres Pasuruan. Usai diperiksa, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan. Sedangkan pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim cyber Polres Pasuruan patroli di media sosial. Saat itu, ditemukan sebuah akun atas nama “TIAN” sedang menawarkan jasa swinger atau berhubungan seks tapi dengan pasangan suami istri (pasutri) lainnya.

“Akun itu menawarkan jasa swinger sudah berulang kali. Bahkan, banyak tanggapan dari warganet yang berminat atas tawaran tersebut,” kata Kompol Supriyono.

Saat dipantau, ternyata akun ini melakukan transaksi di Pasuruan. Para pelaku penyimpangan seksual dan human trafficking ini akhirnya ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP menambahkan, saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini. Pihaknya masih mencari bukti tambahan atas keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya.


Topik

Peristiwa pasuruan berita-pasuruan media-sosial Kota-Surabaya Pasal-2-UU-RI-No-21-th-2007-tentang-Pemberantasan-tindak-pidana-perdagangan-orang.



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arisandi Pasuruantimes

Editor

Moch. R. Abdul Fatah

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa