Peredaran Miras terus menjadi perhatian Polres Tulungagung. Dalam razia yang dilakukan di beberapa tempat petugas dari Polsek Pakel mengamankan Muhammad Faisol (23) RT 3 RW 1 Dusun Ngebong Kecamatan Pakel karena dengan sengaja menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin
"Benar, kita lakukan operasi minuman keras tanpa ijin edar, hasilnya dua tempat telah kita sita barang bukti berupa miras," Kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Paur Humas Bripka Endro Purnomo Selasa (24/07) siang
Barang bukti yang dimaksud dari rumah Faisol di desa Ngebong Pakel yaitu 6 botol 1,5 liter arak Jawa (Ciu). "Kita temukan dirumahnya, kita bawa barang bukti untuk kita amankan," tambah Endro
Sementara itu, polisi juga melakukan razia Miras kedua di tempat lain yaitu di warung milik Mei Ernawati (48) Kelurahan Sembung RT 3 RW 1 Tulungagung. "Petugas juga menemukan beberapa barang bukti dengan berbagai merk, kita bawa dan juga kita amankan," papar Endro
Barang bukti ditempat ini berupa 2 Miras drum whisky, 2 botol miras iceland 350 ml, 2 botol Iceland 500 ml, 1 botol iceland 700 ml, 1 botol anggur kolesom, 1 botol topi miring dan uang penjualan Miras 110 ribu rupiah.
Polisi akan melakuan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap peredaran Miras yang semakin meresahkan masyarakat. Tak tanggung-tanggung polisi akan mengenakan pengedar Miras bukan lagi dengan pasal Tindak pidana ringan (tipiring) namun akan dikenakan pasal KUHP tentang Undang-Undang Pangan dengan hukuman cukup berat.
