free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Razia Miras, Polisi Sita Puluhan Miras Di Dua Tempat Ini

Penulis : Anang Basso - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

25 - Jul - 2018, 02:30

Placeholder
Miras / ilustrasi / Tulungagung TIMES

Peredaran Miras terus menjadi perhatian Polres Tulungagung. Dalam razia yang dilakukan di beberapa tempat petugas dari Polsek Pakel mengamankan Muhammad Faisol (23) RT 3 RW 1 Dusun Ngebong Kecamatan Pakel karena dengan sengaja menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin 

"Benar, kita lakukan operasi minuman keras tanpa ijin edar, hasilnya dua tempat telah kita sita barang bukti berupa miras," Kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Paur Humas Bripka Endro Purnomo Selasa (24/07) siang 

Barang bukti yang dimaksud dari rumah Faisol di desa Ngebong Pakel yaitu 6 botol 1,5 liter arak Jawa (Ciu). "Kita temukan dirumahnya, kita bawa barang bukti untuk kita amankan," tambah Endro 

Sementara itu, polisi juga melakukan razia Miras kedua di tempat lain yaitu di warung milik Mei Ernawati (48) Kelurahan Sembung RT 3 RW 1 Tulungagung. "Petugas juga menemukan beberapa barang bukti dengan berbagai merk, kita bawa dan juga kita amankan," papar Endro 

Barang bukti ditempat ini berupa 2 Miras drum whisky, 2 botol miras iceland 350 ml, 2 botol Iceland 500 ml, 1 botol iceland 700 ml, 1 botol anggur kolesom, 1 botol topi miring dan uang penjualan Miras 110 ribu rupiah. 

Polisi akan melakuan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap peredaran Miras yang semakin meresahkan masyarakat. Tak tanggung-tanggung polisi akan mengenakan pengedar Miras bukan lagi dengan pasal Tindak pidana ringan (tipiring) namun akan dikenakan pasal KUHP tentang Undang-Undang Pangan dengan hukuman cukup berat. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-tulungagung Razia-Miras Bripka-Endro-Purnomo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Moch. R. Abdul Fatah

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas