Ketua DPRD Jatim: Nilai Dividen BUMD Provinsi Jangan Sampai Cuma Sekelas Kota

30 - Dec - 2025, 01:16

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Musyafak Rouf.

JATIMTIMES - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Musyafak Rouf menaruh perhatian serius pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Musyafak menegaskan, nilai dividen BUMD Provinsi Jatim jangan sampai cuma setara dengan BUMD kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Musyafak Rouf pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Jatim tahun 2025 pada Senin (29/12/2025) kemarin. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa sorotan terhadap BUMD merupakan salah satu upaya DPRD Jatim dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga : Menjaga Warisan Religi, Menggerakkan Ekonomi Berbasis Masyarakat

Terkait hal ini, DPRD Jatim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Kinerja BUMD. Pansus itu dibentuk untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja BUMD.

"Evaluasi ini tidak hanya menitikberatkan pada kontribusi dividen, tetapi juga pada peran strategis BUMD dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas legislator asal Dapil Jatim I Surabaya itu.

Ia menekankan perlunya dilakukan perubahan paradigma "yang penting BUMD itu sudah memberikan dividen" tetapi BUMD juga harus berperan aktif dalam pembangunan dengan menghasilkan PAD yang sebesar-besarnya.

"Jangan sampai BUMD Provinsi Jawa Timur nilai dividennya hanya sekelas kota saja. Sebagai perbandingan, nilai PAD dari dividen BUMD Kota Surabaya sudah lebih dari Rp200 miliar, sedangkan BUMD Provinsi Jawa Timur tidak lebih dari Rp500 miliar," paparnya.

Masih terkait fungsi pengawasan, Musyafak menambahkan bahwa DPRD Jatim juga merumuskan ulang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Jatim. Ia menyebut, langkah ini dilakukan dalam rangka penguatan struktur kelembagaan DPRD Jatim. 

Untuk itu, pada tahun 2025 DPRD Jatim membentuk Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Timur dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Dikatakannya, kedua rancangan peraturan DPRD ini sebenarnya telah lama menjadi perhatian legislatif. Sebab, peraturan DPRD yang lama telah diundangkan pada tahun 2015.

"Tentunya perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundag-undangan yang lebih tinggi maupun dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Sampai saat ini kedua rancangan peraturan DPRD tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi," ucapnya.

Baca Juga : Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Jatim Tuntaskan 13 Perda sepanjang Tahun 2025

Masih terkait fungsi pengawasan, DPRD Jatim secara berkelanjutan juga melakukan pengawasan terhadap berbagai isu strategis daerah. Di antaranya penyelesaian sengketa pertanahan, percepatan pembangunan infrastruktur strategis, pengawasan pelaksanaan pendidikan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

"Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawa Timur sepanjang Tahun 2025 difokuskan pada upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," tegas politisi PKB itu.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Jatim telah menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang ada, yakni dengan menetapkan perda-perda yang terkait APBD bersama dengan Pemprov Jatim, meliputi:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;

2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025; dan

3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.