Gagal Mencuri, Pelaku Aniaya Wanita Hingga Babak Belur
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
02 - Oct - 2025, 01:32
JATIMTIMES - Seorang pria berinisial JWS (28) ditangkap polisi usai melakukan percobaan pencurian disertai dengan kekerasan terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Atas kejadian tersebut, korban yang diketahui berinisial WR (51) babak belur akibat dianiaya pelaku.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, kejadian nahas yang dialami korban terjadi pada Senin (29/9/2025) dini hari. Saat itu, korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Konflik Yai Mim dan Sahara di Malang Berujung Saling Lapor, Polisi Dalami Dua Laporan
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela nako (berbingkai) kaca menggunakan obeng dan linggis," ujarnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Yakni dengan cara memukul wajah, mencekik leher, dan berusaha merampas perhiasan emas yang saat itu dikenakan korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan dahi, luka sobek di bibir, serta bekas cekikan di leher," bebernya.
Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban berteriak minta tolong. Korban yang saat itu berhasil melarikan diri kemudian bergegas meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Korban sempat mengalami kekerasan fisik, namun tidak ada barang berharga miliknya yang berhasil diambil pelaku,” imbuhnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang yang saat itu langsung melakukan penyelidikan.
Pada serangkaian penyelidikan tersebut, polisi turut memeriksa keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk menghimpun barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga : Korupsi Rp22,6 Miliar di Polinema: Dua Tersangka Ditahan, Kejari Malang Siapkan Dakwaan
Pada akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial JWS tersebut. Pelaku kemudian diamankan polisi ketika sedang ada di rumah kontrakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku ditangkap di daerah yang sama, di wilayah Kecamatan Pakis," ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain meliputi obeng, linggis, sarung tangan, hingga sweater yang masih terdapat bercak darah korban.
Akibat perbuatannya, JWS dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan. Yakni dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. "Petugas sedang melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku," pungkas Bambang.