free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Uya Kuya Trending di X Usai Kembali Aktif Sebagai DPR RI

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Nov - 2025, 20:18

Placeholder
Usai terbukti tidak langgar kode etik dan kembali menjabat sebagai DPR RI, Uya Kuya trending X. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Kembalinya Uya Kuya sebagai anggota DPR RI setelah sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) langsung menjadi sorotan luas publik. Nama artis sekaligus politisi tersebut mendadak menghiasi linimasa dan menempati jajaran trending di platform X.

Fenomena ini tidak hanya dipicu oleh pengembalian status keanggotaannya, tetapi juga karena perbandingan nasib Uya Kuya dengan beberapa anggota DPR lainnya yang menjalani proses etik dengan konteks serupa. Kondisi tersebut membuat publik terbelah antara pihak yang mendukung keputusan MKD dan mereka yang mempertanyakan konsistensi penegakan etika di lembaga perwakilan rakyat.

Baca Juga : Krisis Efisiensi di Tengah Gelontoran Anggaran: Akademisi UB dan Bapanas Soroti 5 Sektor Kunci Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional

Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini sekaligus mengembalikannya ke kursi DPR RI periode 2024–2029 setelah sempat dinonaktifkan.

Artis dan politisi PAN bernama asli Surya Utama itu hadir langsung di ruang sidang. Ia tampak menundukkan kepala sambil menyeka air mata saat putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.

Dengan putusan tersebut, MKD menyatakan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR:

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.”

Putusan itu menandai berakhirnya masa nonaktif yang dikenakan kepada Uya Kuya sejak Agustus 2025.

Tak lama setelah sidang, nama Uya Kuya langsung menjadi trending topic di platform X. Perbincangan publik terbelah dua sudut pandang yang tajam.

Sebagian netizen menyampaikan kekecewaan, menganggap putusan tersebut kurang memberikan efek jera dan tidak sejalan dengan pesan wibawa institusi kenegaraan.

“tiada hari tanpa kabar bikin muntah dari negara..,” tulis akun @Iis****.

Namun, ada juga warganet yang menganggap bahwa Uya Kuya selama ini menjadi korban disinformasi dan framing video potongan yang menuai salah tafsir.

"Dari awal memang kelihatan Uya Kuya ini cuma korban fitnah dan provokasi… Sukurlah MKD memutuskan Uya Kuya tidak terbukti,” cuit akun @franken****.

Sebagian lainnya bahkan menyoroti dampak sosial dan psikologis dari penyebaran informasi yang tidak utuh.

Baca Juga : Perkuat Basis dan Target Pemilu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Datangi Jember

"Hari ini kita lihat bagaimana disinformasi bisa menghancurkan hidup orang. Uya Kuya jadi korban hanya karena video yang dipotong,” tulis akun @negat****.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari video yang memperlihatkan Uya Kuya menari saat Sidang Tahunan MPR RI 2025. Aksi itu menuai reaksi luas karena dianggap tidak menghormati forum resmi negara.

Video tersebut kemudian menyebar cepat dan memunculkan tekanan publik, sehingga Fraksi PAN memutuskan untuk menonaktifkan sementara Uya Kuya sambil menunggu pemeriksaan oleh MKD.

Dalam proses penyelidikan, MKD menemukan bahwa video yang beredar tidak menggambarkan konteks secara utuh dan terdapat indikasi pemotongan serta manipulasi narasi yang menyesatkan. Hasil itulah yang akhirnya melandasi putusan bahwa Uya Kuya tidak melanggar kode etik.

Dampak Putusan Ini ke Politik PAN dan DPR

Kembalinya Uya Kuya dipandang beberapa pengamat sebagai:

• Pemulihan citra internal PAN terhadap kadernya,

• Sinyal bahwa MKD memperhatikan bukti lebih dari tekanan opini publik, serta

• Pengingat bahwa isu viral belum tentu setara dengan pelanggaran etik.

Namun, bagi sebagian kalangan lain, putusan ini memunculkan pertanyaan lebih besar tentang konsistensi standar etik DPR, mengingat Uya Kuya memperoleh hasil berbeda dibanding Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.


Topik

Peristiwa uya kuya dpr ri kode etik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri