free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pembobol ATM Sempat Curi Uang Ibunya Senilai Rp 42 Juta untuk Judi Online

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

31 - Oct - 2025, 20:06

Placeholder
Pelaku pembobolan ATM berinisial HP saat diamankan polisi usai melancarkan aksinya di sebuah Indomaret yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Rabu (29/10/2025). (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pelaku pencurian dengan modus membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial HP, warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diketahui sempat mengambil uang milik ibunya untuk bermain judi online (judol).

Atas dalih itulah, pria berusia 32 tahun tersebut akhirnya nekat membobol ATM yang terdapat di  Indomaret di Jalan Adi Mulya, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

Baca Juga : Penutupan Tanwir Ke-33 IMM, Kapolri Ungkap 69% Pelaku Judol dari Kalangan Berpenghasilan Rendah

"Dari pengakuan pelaku, dia ingin mengembalikan uang ibunya yang dia ambil tanpa sepengetahuan orang tuanya. Sehingga karena bingung, pelaku akhirnya melakukan tindakan tersebut (membobol ATM)," terang Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.

Pelaku mengaku bisa mengakses kartu ATM milik ibunya dikarenakan orang tuanya memang tidak paham bagaimana cara mengambil uang di ATM. "Karena ibunya tidak paham terkait dengan ATM, maka diambil sama anaknya ini (pelaku) tanpa sepengetahuan ibunya untuk bermain judi online," imbuhnya.

Kepada penyidik kepolisian, disampaikan Indra, pelaku mengaku total uang dari ibunya yang dipakai untuk judi online mencapai puluhan juta. "Pelaku kecanduan judi online. Ada Rp 42 juta (uang milik ibunya) yang dipakai untuk judi online," imbuhnya.

Seiring berjalannya waktu, pelaku pada akhirnya berniat untuk mengembalikan uang yang ia ambil dari ibunya tersebut. Yakni dengan cara membobol ATM.

"Karena dia merasa uang ibunya sudah dia ambil, pelaku akhirnya ingin mengembalikan. Pelaku kemudian punya pikiran mengambil (membobol) ATM di Indomaret," imbuhnya.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya pada dua kali percobaan. Yakni di mulai pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada percobaan pertama tersebut, pelaku sempat gagal. Pelaku kemudian melakukan percobaan kedua pada Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Regulasi Baru, Kapolri Janjikan Perlindungan dan Kesejahteraan bagi Pengemudi Ojol

"Pada percobaan kedua tersebut, warga di sekitar lokasi mendengar suara yang mencurigakan, akhirnya menghubungi kami dan pelaku saat itu langsung kita amankan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pelaku melangsungkan aksinya dengan cara masuk ke toko setelah memanjat plafon kamar mandi yang ada di kawasan Indomaret tersebut. Hingga Jumat (31/10/2025), penyidik kepolisian masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga pernah melancarkan aksi serupa di lokasi lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita berbagai alat yang digunakan untuk membobol ATM. Antara lain berupa linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, hingga sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku untuk menuju ke lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bobol ATM judi online kecanduan judol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy