free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BSU Apakah Akan Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

29 - Oct - 2025, 10:45

Placeholder
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Menjelang akhir tahun, perhatian masyarakat kembali tertuju pada program bantuan pemerintah, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji rendah. Program ini sebelumnya diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan sebagai salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya BSU tahap II atau pencairan lanjutan pada Oktober 2025. Banyak pekerja yang berharap bisa mendapatkan tambahan bantuan untuk menghadapi kebutuhan menjelang akhir tahun.

Baca Juga : Copet Asal Kota Malang Diringkus Polisi saat Beraksi di Pertunjukan Bantengan

Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diwaspadai.

Tidak Ada BSU Tahap II

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa program BSU tahun 2025 hanya diberikan sekali.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap II tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap II itu tidak betul,” jelas Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Rabu (29/10).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada arahan atau instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan BSU. Fokus pemerintah tahun ini adalah pada program lain, terutama program magang bergaji setara UMP, yang bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kerja sekaligus menyediakan kesempatan kerja yang layak.

Dengan penegasan tersebut, masyarakat diminta tidak mudah percaya informasi di media sosial yang belum diverifikasi resmi, terutama tautan atau aplikasi yang mengklaim bisa mengecek BSU tahap II.

Detail Program BSU 2025

BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS • Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Pada tahun ini, sebanyak 3.697.836 pekerja tercatat sebagai penerima BSU. Program tersebut merupakan bagian dari lima Paket Stimulus Ekonomi, dengan target keseluruhan menjangkau 17 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

BSU memiliki tujuan strategis, yaitu:

1. Menjaga daya beli pekerja agar tetap stabil.

2. Menstabilkan konsumsi rumah tangga, yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Memberikan dukungan langsung kepada pekerja bergaji rendah, sehingga dampak inflasi dan kenaikan kebutuhan sehari-hari dapat diantisipasi.

Penyaluran Dana BSU

Penyaluran dana BSU dilakukan melalui beberapa jalur resmi:

- Bank Himbara, meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

- Bank Syariah Indonesia (BSI), khusus untuk wilayah Aceh

- PT Pos Indonesia, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank

Metode penyaluran ini bertujuan agar bantuan cepat sampai ke tangan penerima dan meminimalisir kendala teknis.

Baca Juga : Semangat Sumpah Pemuda: Wali Kota Blitar Mas Ibin Dorong Anak Muda Naik Kelas Lewat Pelatihan Berbasis Kompetensi

Mengapa Tidak Ada Tahap II?

Ada beberapa alasan mengapa BSU tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya:

1. Tidak ada arahan baru dari Presiden terkait kelanjutan program.

2. Pemerintah memfokuskan anggaran dan program pada kegiatan produktif lain, seperti magang pemerintah.

3. Semua informasi yang beredar mengenai “BSU cair Oktober” terbukti tidak benar dan termasuk misinformasi.

Meskipun program BSU tahun 2025 hanya diberikan satu kali, hal ini tidak mengurangi upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja bergaji rendah. Pemerintah tetap menjalankan berbagai program lain yang bertujuan meningkatkan keterampilan, peluang kerja, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Bagi pekerja, penting untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, agar terhindar dari hoaks dan misinformasi yang bisa merugikan.

Selain itu, meskipun BSU tidak berlanjut, pemerintah mendorong pekerja untuk memanfaatkan program-program produktif, seperti magang berbayar dan pelatihan keterampilan, sehingga potensi peningkatan pendapatan dan daya saing tetap terjaga. Pekerja juga diharapkan mempersiapkan perencanaan keuangan dengan baik, terutama menjelang akhir tahun, agar kebutuhan hidup dan rencana liburan tetap aman tanpa tergantung pada bantuan subsidi.

Dengan kesadaran akan sumber informasi yang resmi, pekerja dapat lebih bijak dalam menerima informasi bantuan pemerintah dan tetap fokus pada peningkatan kemampuan diri, produktivitas kerja, dan kesejahteraan keluarga. Dengan begitu, meskipun BSU tahap II tidak ada, manfaat jangka panjang bagi pekerja tetap bisa dirasakan melalui program-program pemerintah lainnya.


Topik

Ekonomi Bantuan subsidi upah bsu yasirlie bsu berhenti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya