free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ditjen Pesantren Dibentuk, Anik Maslachah DPRD Jatim: Saatnya Santri Naik Kelas

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

25 - Oct - 2025, 19:33

Placeholder
Anggota DPRD Jatim Anik Maslachah.

JATIMTIMES - Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) disambut positif berbagai kalangan, termasuk bagi anggota DPRD Jatim Anik Maslachah. Dengan adanya kebijakan ini, menurutnya sudah saatnya santri naik kelas.

Sekretaris DPW PKB Jatim ini menyebut, adanya Ditjen Pesantren menjadi tonggak penting dalam perjalanan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang selama ini menjadi salah satu perjuangan utama PKB.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Bahas Sistem Tanggung Renteng

“PKB sejak awal memperjuangkan pesantren sebagai pilar pendidikan dan peradaban bangsa. Maka kami berterima kasih kepada Pak Presiden. Dengan adanya Dirjen khusus, implementasi UU Pesantren akan lebih tajam, lebih konkret, dan menyentuh kebutuhan nyata pesantren,” ujar Anik, Sabtu (25/10/2025).

Seiring terbitnya surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kemenag. 

Dengan surat itu, disampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Pembentukan ini bertujuan agar perhatian terhadap pesantren semakin besar --baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program-- sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia.

Anik menilai, keberadaan Dirjen Pesantren akan memperkuat afirmasi dan intervensi pemerintah, baik dalam kebijakan maupun alokasi dana abadi pesantren. Ia berharap, skema pendanaan itu tidak lagi bersifat parsial, tetapi benar-benar menjangkau seluruh santri, terutama dari kalangan menengah ke bawah.

“Masih banyak pesantren yang bertahan dengan kemandirian, dengan surplus kecil, tapi tetap menjaga moralitas dan akhlak santri luar biasa. Nah, Dirjen Pesantren ini saya harap bisa menajamkan perhatian ke arah itu,” urainya.

Lebih lanjut, Anik mengingatkan, pesantren memiliki tiga fungsi besar dalam UU Pesantren: dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, ia berharap Dirjen Pesantren tak hanya fokus pada aspek keagamaan, tetapi juga mendorong pesantren menjadi pusat ekonomi rakyat berbasis kearifan lokal.

Baca Juga : Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS, Puguh DPRD Jatim: Wujud Nyata Kehadiran Negara

“Pesantren harus mampu menumbuhkan jiwa intrapreneurship. Santri tidak hanya jadi guru, penceramah, atau pengelola KUA. Mereka harus bisa jadi pengusaha, inovator, dan pelaku ekonomi yang berdaya. Dirjen Pesantren inilah yang harus membuka jalan ke sana,” tegas Anik.

Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo itu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal birokrasi baru, melainkan bukti negara hadir bagi pesantren dan santri.

“Pesantren sudah lama menjadi benteng moral bangsa. Kini saatnya negara membalas dengan keberpihakan nyata. Saatnya santri naik kelas,” tutupnya.


Topik

Pemerintahan Ditjen pesantren kemenag Anik maslachah PKB Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya