free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Proyek Jalan Tembus Candi Panggung Terhalang Tembok, Satpol PP Kota Malang Terbitkan SP1

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

18 - Oct - 2025, 19:24

Placeholder
Kondisi dinding yang membatasi lahan untuk pembangunan jalan tembus.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang secara resmi telah mengirimkan surat peringatan kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru. Surat peringatan yang pertama tersebut, berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di Jalan Simpang Candi Panggung

Sebagai informasi, rencana pembangunan jalan tembus yang dinilai sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung itu masih mengalami kendala. Yakni penolakan dari sejumlah warga RW 12 Perumahan Griya Shanta. 

Baca Juga : Dinkes Malang Perketat Pengawasan Dapur MBG, Baru Dua SPPG Lolos Uji Kebersihan

 

Tepat di perbatasan RW 9 dan RW 12 yang akan dibangun jalan tembus, masih berdiri tembok pembatas, sehingga jalan tak dapat dibangun. Padahal, titik tersebut sudah menjadi pra sarana utilitas (PSU) kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sehingga, SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 itu dimaksudkan untuk memberikan peringatan bagi warga agar dapat melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri. 

Berdasarkan SP1 tersebut, Satpol PP Kota Malang memberikan waktu selama 7 hari sejak SP1 yang tertanggal 16 Oktober 2025 itu diterima. Itu artinya, warga Perumahan Griya Santa, memiliki waktu hingga 23 Oktober pekan depan untuk melakukan pembongkaran tembok secara mandiri. 

Dan jika dalam waktu tersebut, tembok tak kunjung dibongkar, maka sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan mengirimkan SP kedua. Penerbitan surat peringatan dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono. "Penerbitan surat peringatan tersebut berupa tindakan persuasif dari Satpol PP," jelas Heru, Sabtu (18/10/2025). 

Informasi yang didapat JatimTIMES, surat peringatan itu nantinya dikeluarkan secara bertahap. Yakni surat peringatan pertama hingga keempat. "Dengan rentang waktu tujuh hari (untuk surat peringatan pertama), lalu tiga hari, dua hari hingga satu hari," imbuh Heru. 

Baca Juga : 8 Daerah Terpanas di Jatim: Lamongan Urutan Pertama Disusul Surabaya, Jombang, dan Sampang

 

Jika langkah persuasif masih tak diindahkan, nantinya Satpol PP akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan jajaran samping. Termasuk di dalamnya yakni jajaran TNI dan Polri.  "Hal tersebut juga untuk memastikan kondisi terkini terkait hal tersebut," tegas Heru. 

Usai gelar perkara, barulah upaya penertiban dapat dilakukan. Sebab, keberadaan dinding pembatas tersebut memang telah menyalahi peraturan daerah (perda), karena berdiri di atas lahan PSU yang berada dalam kewenangan Pemkot Malang.


Topik

Pemerintahan Jalan tembus simpang cand pangagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya