free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mangkir, Saksi Pemalsuan Dokumen SHM Terancam Dipanggil Paksa

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

26 - Sep - 2025, 11:02

Placeholder
Kedua terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva ketika keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Gresik.

JATIMTIMES - Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan SHM dengan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang yang sejatinya menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, hanya seorang saksi Wahyu Eko Cahyono, selaku Koordinator Pengukuran dan Pemetaan BPN Gresik

Dua saksi yang mangkir yakni Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti. Serta Lilik sebagai karyawan terdakwa Resa. "Kami akan panggil secara paksa dalam sidang selanjutnya," kata majelis hakim yang diketuai Sarudi, Kamis 25 September 2025. 

Baca Juga : Korupsi Dam Kali Bentak: Satu Lagi Terseret, Total Tujuh Tersangka

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, Charis memiliki peran sentral dalam proses pemalsuan dokumen. Bahkan, ikut menandatangani berkas permohonan pengurusan SHM yang diajukan. "Sangat aneh karena bukan bertindak sebagai pemilik ataupun kuasa pemilik. Fakta tersebut perlu diungkap dipersidangan," ujar Sarudi.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Wahyu Eko Cahyono. Pasalnya, sebelum dilakukan proses pengukuran, pihaknya memeriksa berkas permohonan yang dibawa oleh terdakwa Deva. "Sesuai KTP, tanda tangan tidak identik dengan pemilik resmi Tjong Cien Sing. Sehingga, saya kembalikan lagi untuk meminta tanda tangan asli dari pemohon," kata Wahyu Eko saat memberikan kesaksian.

Dalam proses itu, Wahyu juga mengaku kerap dihubungi oleh Budi Riyanto, tersangka yang saat ini berstatus DPO. Bahkan, Budi juga terus menyakinkan bahwa proses pengurusan SHM tersebut telah disetujui oleh Tjong Cien Sing. "Telfon selalu menanyakan jadwal pengukuran tanah," imbuh Wahyu.

Dua hari berlalu, Deva kembali menyerahkan berkas permohonan secara lengkap. Sehingga proses pengukuran batas tanah bisa dilakukan. Namun, Wahyu baru menyadari ada masalah yang janggal setelah mendapat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Kejaksaan pada Juli 2024.

Baca Juga : Tabung Gas Elpiji Milik Penjual Gorengan Dicuri, Malingnya Tertangkap

"Sesuai arahan pimpinan, kami melakukan mediasi bersama pihak korban. Luas tanah akhirnya dikembalikan lagi menjadi 32.751 meter persegi," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengadilan negeri gresik pn gresik bpn gresik pemalsuan sertifikat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya