free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Warga Sambat Rumah Tertutup Pagar Tembok Perumahan ke DPRD Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2025, 18:27

Placeholder
Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno (tengah) saat mendampingi warga ketika RDPU dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung pada Rabu (17/9/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah warga mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025). Pada agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Malang tersebut, para warga sambat akses jalan menuju lahan rumah mereka buntu akibat tertutup pagar tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT).

"Ada tiga warga yang memiliki lahan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau (Kabupaten Malang) yang terdampak. Total semuanya sekitar 1.200 meter persegi," ujar Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno usai agenda RDPU di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang berlangsung.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Malang Dorong Penguatan Peternakan dan Perikanan Darat untuk Sukseskan MBG

Peristiwa memilukan yang dialami sejumlah warga tersebut terjadi sejak tahun 2002. Sehingga, semenjak buntu, aset yang dimiliki oleh sejumlah warga tersebut mangkrak.

"Lahan yang salah satunya bisa dimanfaatkan pertanian, akhirnya tidak bisa difungsikan. Aset milik warga termasuk rumah akhirnya mati, terbengkalai. Sehingga merugikan pemilik, karena secara ekonomi tidak bisa digunakan dengan baik," ujarnya.

Lokasi lahan yang kini disebut terbengkalai tersebut berada di perbatasan. Yakni antara wilayah Kabupaten Malang dengan Kota Malang.

"Tapi karena yang di lahan milik warga itu masuk di Kabupaten Malang, jadi tidak ada keterkaitan dengan Kota Malang," ungkapnya.

Kepastian tersebut, diakui Sudarno, diterima para warga setelah mencoba mencari kejelasan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, termasuk ke DPRD Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan lantaran Perumahan BCT dianggap berada di Kota Malang.

"Bahwasannya lahan milik para warga ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang," imbuhnya.

Semenjak mendapatkan kejelasan itulah, para warga yang terdampak akhirnya memohon adanya jalan keluar ke Pemkab Malang. "Karena pemkot maupun DPRD Kota Malang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi kebijakan. Jadi, semua kewenangan mutlak di Kabupaten Malang ," imbuhnya.

Tercatat, sudah beberapa kali warga menyampaikan pengaduan baik ke legislatif maupun eksekutif Kabupaten Malang. Hingga akhirnya, pada hari ini, Rabu (17/9/2025) diagendakan RDPU DPRD Kabupaten Malang.

"Kami telah audiensi terkait dengan penanganan rumah dan lahan warga yang tertutup tembok, agar bisa dilakukan pembukaan akses. Lahan yang ditutup itu menyebabkan warga yang memiliki tidak bisa mengolah hingga akhirnya terbengkalai," ucapnya.

Baca Juga : 9 SD dan 2 SMP di Kota Batu Dapat Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah

Pada intinya, disampaikan Sudarno, warga terdampak berharap pagar tembok yang menutup lahan mereka bisa segera dibongkar. "Harapannya, tentunya warga yang kami dampingi dan menunggu selama 23 tahun segera terealisasi dengan baik. Sehingga hak warga yang selama ini terbengkalai bisa dilakukan pengolahan lagi dengan baik," imbuhnya.

Diakui Sudarno, pengaduan yang disampaikan para warga tersebut menuai tanggapan positif dari DPRD Kabupaten Malang. Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang telah mengonfirmasi dinas terkait untuk mencari kejelasan mengenai fasilitas umum yang ada di Perumahan BCT.

Hasilnya, pihak pengembang disebut belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas Umum (PSU) ke pemerintah daerah. "Ternyata fasumnya belum diserahkan. Ini kan ironis," ujarnya.

Mewakili para warga, Sudarno turut mendorong Pemkab Malang maupun DPRD Kabupaten Malang segera mencarikan jalan keluar. Sehingga harapannya, apa yang ditunggu-tunggu para warga selama 23 tahun segera mendapatkan haknya, bisa terealisasi.

"Tentunya ini menjadi bagian dari tanggungan Pemkab Malang, jangan sampai ada korban lain. Ada warga yang tanahnya atau rumahnya ditutup atau dihalangi oleh pengembang," tegasnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat, Badan Musyawarah (Banmus) segera menjadwalkan untuk melakukan sidak ke lokasi. "Bulan depan akan dilakukan sidak ke lapangan terlebih dahulu, melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui bagaimana situasi yang ada," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Rumah tertutup perumahan DPRD Kabupaten Malang aspirasi warga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy