JATIMTIMES - Sebanyak 196 anak Kabupaten Malang disebar ke berbagai sekolah rakyat yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat mengikuti proses pembelajaran di bangunan sekolah rakyat yang sudah ada dan beroperasi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menyampaikan, sebanyak 196 anak Kabupaten Malang tersebut terbagi ke dalam tiga rintisan. Yakni rintisan 1A di Kantor BPSDM Provinsi Jawa Timur di Kota Malang, rintisan 1B di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti Kota Batu dan rintisan 1C yang direncanakan di BLK Singosari.
Baca Juga : Gerakan Anti-Narkoba: SMPN 2 Kalipuro Banyuwangi Gandeng YAN-LPSS
"Rintisan 1A itu ada di sini (SRMA 22 Kota Malang di BPSDM Provinsi Jatim) itu ada 18 anak dari Kabupaten Malang. Yang rintisan 1B di SRMP 14 ada di Kota Batu itu ada 78 anak dari Kabupaten Malang. Nanti di Singosari rintisan 1C, itu sejumlah 100 anak dari Kabupaten Malang," ungkap perempuan yang akrab disapa Pantja kepada JatimTIMES.com, Senin (8/9/2025).
Sehingga, anak-anak di Kabupaten Malang tidak dititipkan ke Kota Malang dan Kota Batu untuk mengikuti sekolah rakyat, tetapi 196 anak-anak Kabupaten Malang menggunakan kuota dari Provinsi Jawa Timur. Dikarenakan ketiga sekolah rakyat menempati aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hanya saja lokasi bangunan sekolah rakyat tersebut terletak di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Jadi di Malang Raya ini yang hanya memiliki rintisan itu hanya Kota Malang di Gedung Kampus Poltekom. Ini yang di Jalan Kawi Kota Malang miliknya provinsi. Di Batu miliknya provinsi. Termasuk BLK Singosari milik provinsi. Jadi siswanya penetapannya lewat SK Gubernur, bukan Pak Bupati," jelas Pantja.
Pihaknya menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Sosial juga berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh atas 196 anak-anak Kabupaten Malang yang mengikuti proses pembelajaran di sekolah rakyat yang dikelola Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Terus terkaitt dengan sekolah rakyat, kami bertanggung jawab terkait dengan anak didik yang kami titipkan kepada sekolah rakyat tersebut, baik itu 1A, 1B, dan nantinya 1C," kata Pantja.
Baca Juga : Ada Tunjangan Sesuai Ketentuan Daerah, Mensos Pastikan Hak Guru dan Kepala Sekolah Rakyat Terpenuhi
Lebih lanjut, pihaknya juga menyetujui apa yang disampaikan oleh Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, bahwasannya dalam praktik berjalannya Sekolah Rakyat, terdapat berbagai dinamika yang terjadi.
"Tadi saat Pak Menteri sambutan menyampaikan bahwa sekolah rakyat itu dinamikanya tinggi, permasalahan-permasalahan bagaimana dengan siswa, dengan guru, dengan saprasnya, ya mesti masih ada. Namun seiring waktu berjalan itu terus ada pembenahan dan penyempurnaan-penyempurnaan," pungkas Pantja.