free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anak Jadi Pelaku Perusakan Pos Polisi, Berikut Penjelasan Kepala DP3A Ihwal Waktu Rawan Anak Terlibat Kejahatan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Sep - 2025, 20:59

Placeholder
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo saat memberikan keterangannya kepada JatimTIMES. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo turut menyesalkan tragedi perusakan Pos Polisi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 silam. Menurutnya, aksi kejahatan yang turut melibatkan anak di bawah umur tersebut sejatinya bisa dicegah.

Pada intinya, Arbani menyebut, potensi anak-anak untuk terlibat pada aksi kejahatan tersebut bisa dicegah mulai dari peran para orang tua. "Seperti yang kemarin di rapatkan di Ruang Anusapati (kantor pemerintahan) pada beberapa waktu lalu, harapannya adalah para orang tua itu sebisa mungkin mengawasi anaknya sepulang sekolah. Jangan sampai (anaknya) keluar malam," ujarnya.

Baca Juga : Gerhana Bulan Total Bisa Dinikmati di Malang Raya Malam Ini, Berikut Waktunya

Arbani menyebut, klasifikasi imbauan untuk tidak mengizinkan anak keluar malam tersebut ialah menjelang maupun saat petang. "Apalagi sehabis maghrib, jadi anak-anak kita harus terus terpantau," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tak dikenal (OTK) sempat melakukan perusakan fasilitas milik negara yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Pada peristiwa tersebut, polisi telah menangkap 13 pemuda sebagai pelaku perusakan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ditangkap polisi sesaat setelah kejadian. Di mana, dari total 13 tersangka, enam di antaranya masih berusia anak-anak.

Sementara itu, aksi perusakan tersebut terjadi secara berurutan pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Perusakan dilakukan para tersangka di empat lokasi berbeda. 

Rinciannya, yakni mulai dari Pos Lantas Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen.

Para tersangka saat itu melancarkan aksinya dengan cara melempar batu hingga paving. Akibatnya, kaca pada jendela dan pintu, kemudian peralatan kantor, hingga fasilitas umum lainnya mengalami kerusakan.

Pada rangkaian perusakan tersebut, juga turut dimanfaatkan oleh seseorang untuk mencuri televisi yang ada di Pos Lantas Kebonagung. Dari hasil pendataan sementara, kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Pelaku pencurian tersebut pada akhirnya berhasil diamankan polisi. Kini, terhadap yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, total telah ada 14 tersangka pada runtutan peristiwa perusakan tersebut.

Polisi menyebut, motif sementara yang disampaikan para tersangka yang sebagian adalah anak-anak tersebut mengaku, mereka ikut dalam aksi perusakan karena terlena dengan ajakan oleh orang tak dikenal. Di mana, si provokator tersebut mengajak mereka konvoi sebelum akhirnya melakukan perusakan.

Diketahui, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku yang sebagian adalah anak-anak tersebut sempat nongkrong di wilayah Kota Malang. Sebagian juga ada yang asal ikut konvoi motor. Mereka kemudian terprovokasi dan akhirnya kini menjadi tersangka perusakan.

Menanggapi hal itu, Arbani turut mengajak kepada para orang tua untuk senantiasa memberikan wejangan kepada putra-putrinya. Sehingga tidak sampai mudah terprovokasi dengan iming-iming orang lain. Apalagi oleh orang tak dikenal yang notabene efeknya juga bisa merusak jiwa anak-anak.

Baca Juga : Pencuri Pelet Ikan Ditangkap Setelah Beraksi di Ringinpitu Tulungagung

"Karena yang repot sendiri ya juga orang tuanya kalau anaknya di bius atau di brainwash, cuci otaknya untuk menjadi orang-orang yang bermasalah," tuturnya.

Arbani juga mengimbau kepada para orang tua untuk tetap bisa menjaga anaknya. Termasuk mengetahui anaknya berteman dengan siapa. Kemudian harus benar-benar paham komunitas yang diikuti anaknya tersebut dari orang-orang yang seperti apa.

"Apabila menemukan komunitas anaknya dari orang-orang yang bermasalah, maka bisa dinasehati untuk tidak bersosialisasi dengan orang-orang yang bermasalah tersebut," imbuhnya.

Tak hanya kepada orang tua, Arbani juga mengimbau kepada anak-anak termasuk yang masih usia pelajar untuk senantiasa waspada. Terutama terhadap orang asing yang sifatnya bisa merusak masa depan.

"Tapi tetap, kuncinya pada pengawasan orang tua. Kalau anaknya mau ngopi (nongkrong bersama temannya), ya sudah. Namun jangan ngopi setelah jam maghrib. Ngopi sebelum magrib,
sepulang sekolah, jam 15.00 WIB sampai 17.00 WIB. Setelah itu, kembali lah ke rumah," ujarnya.

Arbani menyebut, imbauan agar anak tidak main terlebih nongkrong saat jam malam tersebut bukan tanpa alasan. Sebaliknya, justru mempertimbangkan jam atau waktu rawan anak terlibat pada aksi kriminalitas.

Apa yang disampaikan Arbani tersebut sesuai dengan aksi perusakan yang juga turut dilakukan oleh anak-anak. Yakni melakukan konvoi dan perusakan secara berurutan sejak Minggu (31/8/2025) dini hari.

"Biasanya, orang-orang bermasalah melakukan modus yang jelek seperti itu setelah jam malam. Tapi kalau sore, Insyaalah mereka tidak berani merekrut anak-anak untuk diajak seperti itu (tindak kejahatan)," pungkas Arbani.


Topik

Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Kabupaten Malang perusakan pos polisi kejahatan anak kebakaran remaja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni