JATIMTIMES - Pagi buta di Madinah, 4 Zulhijah tahun ke-23 Hijriyah, menjadi saksi sejarah kelam umat Islam. Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, pemimpin yang dikenal adil dan tegas, roboh bersimbah darah setelah ditikam saat hendak mengimami salat Subuh di Masjid Nabawi.
Tragedi ini bukan sekadar peristiwa pembunuhan seorang pemimpin besar, namun juga mencerminkan bagaimana dendam pribadi yang berawal dari persoalan pajak dapat berujung pada sejarah berdarah.
Baca Juga : Harga Cincin Lamaran Cristiano Ronaldo untuk Georgina Rodriguez Bikin Kaget, Tembus Rp113 Miliar
Dalam sebuah ceramah Ustaz Dr. Miftah el-Banjary tentang kisah wafatnya Amirul Mukminin Umar bin Khattab, sebelum fajar sepenuhnya menyingsing, Umar keluar dari rumahnya untuk mengatur saf jamaah. Dengan teliti, ia meluruskan barisan menggunakan tongkatnya. Namun, ketika hendak bertakbir memulai salat, seorang pria tiba-tiba muncul di hadapannya.
Pria itu adalah Abu Lu’luah Fairuz, seorang budak asal Persia yang pernah tertawan di Nahawand dan menjadi milik al-Mughirah bin Syu’bah. Bersembunyi di sudut masjid dengan Khanjar bermata dua, ia menyerang Umar bertubi-tubi, tikaman mengarah hingga ke bawah pusar.
Umar yang terhantam senjata mematikan itu sempat berteriak kepada jamaah, “Kejarlah anjing itu, dia telah membunuhku!”. Panik menyebar di masjid. Abu Lu’luah menyerang siapa saja yang menghalanginya. Sedikitnya 12 orang menjadi korban, enam hingga sembilan di antaranya meninggal dunia. Merasa takkan lolos, ia kemudian menusukkan Khanjar ke perutnya sendiri dan tewas seketika.
Dengan luka parah, Umar jatuh tak berdaya. Abdurrahman bin Auf segera menggantikan posisi imam dan menuntaskan salat dengan surah-surah pendek. Umar dibawa pulang dalam keadaan pingsan, darah terus mengucur dari perutnya.
Ibnu Abbas yang datang ke rumahnya menyaksikan Umar terbaring lemah, sementara tabib berusaha memberikan pertolongan. Saat tersadar, Umar hanya menanyakan, “Apakah kaum muslimin sudah melaksanakan salat?”, sebuah refleksi kecintaan mendalamnya pada ibadah.
Namun harapan pulih sirna ketika susu yang diminum keluar kembali dari lukanya. Ibn Abbas pun berbisik, memintanya untuk berwasiat. Umar menanggapi dengan keteguhan hati, melarang orang menangisinya berlebihan, mengingatkan sabda Rasulullah SAW bahwa mayat bisa disiksa karena tangisan keluarganya.
Baca Juga : Hakim Pengadilan Agama Putuskan Anggota DPRD Banyuwangi Resmi Cerai
Riwayat Imam at-Thabari dan Ibn al-Atsir mengungkap percakapan Umar dengan Abu Lu’luah beberapa waktu sebelum tragedi. Sang budak mengeluhkan pajak dua dirham per hari yang dibebankan majikannya. Mengetahui pekerjaan Abu Lu’luah sebagai tukang kayu, pemahat, dan pandai besi, Umar menilai beban pajak itu masih wajar. Penilaian inilah yang membuat Abu Lu’luah merasa kecewa dan memendam amarah. Kemarahan itu memuncak, menjadi motif utama serangan mematikan di pagi buta tersebut.
Dalam konteks masa kini, kisah ini menjadi pengingat bahwa keluhan rakyat kecil terhadap beban pajak adalah hal yang wajar. Namun, perbedaan pandangan atau kebijakan hendaknya tidak menjadi alasan untuk mengorbankan nyawa atau merusak tatanan sosial.
Pemimpin, seperti Umar, telah mencontohkan integritas dan konsistensi dalam menegakkan keadilan, meski keputusan itu tak selalu memuaskan semua pihak.
Umar bin Khattab wafat dalam kondisi syahid, meninggalkan warisan kepemimpinan yang dikenang sepanjang masa. Jasadnya dimakamkan di Masjid Nabawi, berdampingan dengan Rasulullah SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Sejarah mencatat, di masa pemerintahannya, keadilan dan kemakmuran tersebar luas, dan namanya tetap harum sebagai pemimpin yang teguh, bijaksana, serta mencintai rakyatnya.
