JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelakunya merupakan seorang pemuda berinisial KSM warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pemuda 23 tahun tersebut diringkus polisi setelah membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi Xpander milik tetangganya. Aksi pelaku saat kabur usai melancarkan aksi pencurian tersebut juga sempat viral di media sosial.
Baca Juga : 7 Bansos Ini Cair di Bulan Agustus 2025, Apakah BSU Termasuk?
"Kejadiannya (pencurian) pada Minggu (27/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya sudah berhasil kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, saat berlangsungnya konferensi pers di Halaman Polres Malang, Jumat (1/8/2025).
Sebelum di bawa kabur pelaku, mobil tersebut sempat diparkir di halaman rumah korban. Di mana, pagarnya pada saat itu juga tidak terkunci. Sedangkan kunci kendaraan digantung di ruang tengah.
Sementara itu, korban yang berinisial MA (22) baru menyadari mobilnya raib saat kembali usai sempat keluar rumah. "Mobil sudah tidak ada di tempatnya saat korban pulang. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Nur.
Unit Reskrim Polsek Kepanjen kemudian melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan para saksi.
Hasilnya, petugas berhasil mengindentifikasi ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan yang dicuri. Saat itu, mobil Xpander warna hitam dengan nomor polisi (nopol) N 1691 II milik korban tersebut terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.
"Tim gabungan kemudian menuju ke lokasi mobil tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan. Kejadian (pencurian) pukul 03.00 WIB, siangnya pelaku beserta mobil milik korban telah kami temukan," terang Nur.
Baca Juga : Profil Prof. Ilfi Nur Diana, Rektor Perempuan Pertama UIN Maliki Malang
Pelaku saat itu ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dengan tanpa perlawanan. Ketika diamankan petugas, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan beberapa surat kendaraan lainnya.
"Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui bila sewaktu-waktu diberhentikan petugas kepolisian," terang Nur.
Pelaku kini telah resmi ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Yakni dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 280 juta. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Kasusnya masih kami dalami guna memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lainnya," pungkasnya.
