JATIMTIMES - Seorang laki-laki berstatus mucikari diciduk Satpol PP Kota Malang ketika beroperasi di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (27/5/2025) malam. Uniknya, mucikari itu menawarkan calon istrinya kepada pria hidung belang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan pihaknya mendapat aduan dari masyarakat ikhwal gelagat mencurigakan pada suatu rumah kos. Dan ia mendapatkan informasi bahwa rumah kos itu juga menerima penyewaan kamar skema short time.
Baca Juga : Waspada Jalan Licin di Musim Hujan, Ini Tips Berkendara Aman ala Honda
Tanpa pikir panjang, pihaknya langsung melakukan operasi gabungan. Bertepatan dengan Operasi Gabungan sesuai dengan instruksi Pemprov Jatim untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim No.1/2019 tentang Trantibum dan Perlindungan Masyarakat.
Hasil operasi gabungan itu, Satpol PP Kota Malang mengamankan tiga pasangan bukan suami istri pada kamar kos tersebut. Salah satunya mucikari laki-laki yang merupakan warga Kota Malang.
“Kami menemukan 3 pasangan bukan suami istri. Lalu 1 pasangan lain tapi bisa nunjukkan surat nikah siri. Itu saya hormati, ada bukti. Kami juga mengamankan 1 mucikari laki laki,” ungkap Heru, Jum'at (30/5/2025).
Heru pun sangat heran karena mucikari itu menawarkan calon istrinya kepada pria hidung belang. Hal itu terungkap ketika mucikari itu diperiksa. “Mucikari ini ngaku itu calon istrinya. Saya tanya ini siapa, calon istri pak katanya. La kok bisa dijual lo,” beber Heru.
Dari pengakuan mucikari itu, mereka mencarikan pelanggan untuk beberapa perempuan. Setidaknya ada tiga perempuan yang diakuinya. “Dia yang mencarikan pelanggan. Jadi ketiga yang kami amankan itu ya dari dia. Salah satunya calon istrinya,” urai Heru.
Baca Juga : Apa Itu Visa Furoda yang Tidak Diterbitkan Arab Saudi Tahun 2025?
Berdasarkan pengakuan 3 perempuan itu, mereka kerap menjajakan diri pada bisnis lendir itu. Rata rata, per hari bisa sampai menerima 11 tamu pria hidung belang. “Ngakunya hari itu sudah melayani 7 tamu. Biasanya 11 katanya,” ucap Heru.
Mucikari dan 3 pasangan bukan suami istri itu baru pertama kali diciduk petugas Satpol PP Kota Malang. Kini, mereka ditindak dengan Tipiring. “Jika nanti ketangkap lagi, akan kami kirim langsung di selter Dinsos di Kediri,” tandasnya.
