free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Belum Aqiqah Namun ingin Berkurban, Apakah Diperbolehkan? ini Kata Buya Yahya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

19 - May - 2025, 16:39

Placeholder
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada Juni 2025 atau setiap 10 Dzulhijjah. Pada hari itu, umat Muslim akan melaksanakan salat Ied Adha dan setelah itu akan melanjutkan proses penyembelihan hewan kurban. 

Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan dan makruh bagi orang yang mampu tidak mengerjakannya. 

Baca Juga : 7 Fakta Menarik Apakah Daun Mint Aman untuk Penderita Maag?

Mendekati perayaan hari raya Idul Adha, pertanyaan seputar hukum berkurban namun belum melakukan aqiqah banyak dicari masyarakat. Lantas, bolehkah melakukan kurban meski belum melakukan aqiqah? 

Melansir channel YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh berkurban sebelum diaqiqahi merupakan bentuk kesalahpahaman dalam memahami ilmu fikih. 

“Yang tugas mengaqiqahi adalah orang tua, bukan diri kita sendiri,” kata Buya Yahya dikutip Senin (19/5/2025). 

Buya Yahya mengatakan, aqiqah itu termasuk sunnah yang dianjurkan terhadap orang tua sebagai wujud syukur atas kelahiran anaknya. Jika orang tua belum mampu untuk mengaqiqahi anaknya hingga anaknya dewasa atau baligh, maka itu termasuk tanggungjawab yang gugur. Ia kemudian menegaskan bahwa kurban adalah ibadah sunnah yang dianjurkan setiap tahun ketika memasuki hari Raya Idul Adha. 

“Kurban bukan seperti haji yang cukup sekali seumur hidup. Kalau bisa tiap tahun kita berkurban, ya itu bagus,” ujarnya.

"Tidak ada larangan bagi seseorang untuk berkurban meskipun belum diaqiqahi, karena yang bertanggung jawab atas aqiqah adalah orang orang tuanya, bukan dirinya sendiri,” sambungnya.

Baca Juga : Urutan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Terjemahan

Lebih jauh Buya Yahya mengatakan seseorang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya bisa mengaqiqahi dirinya sendiri saat sudah dewasa dan mampu. Meski sebagian ulama tidak berasumsi sebagai aqiqah secara syariat, melainkan bentuk sedekah. 

“Paling tidak dia mendapatkan pahala sedekah dari penyembelihan itu,” ujarnya.

Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini kemudian mengimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam anggapan keliru soal ibadah kurban dan aqiqah.  “Jangan sampai kita tidak berkurban hanya karena belum diaqiqahi. Itu dua ibadah yang berbeda tanggung jawab dan waktunya,” tutupnya.


Topik

Agama idul adha hukum berkurban aqiqah buya yahya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana