Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Sistem Syarikah Bikin Jemaah Haji Terpisah, Ini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

18 - May - 2025, 06:36

Placeholder
Rombongan jemaah haji yang akan memasuki bus Shalawat. (Foto: Kemenag)

JATIMTIMES - Sistem baru bernama syarikah mulai diterapkan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Untuk kali pertama, Kementerian Agama RI menggandeng delapan perusahaan penyedia layanan haji dari Arab Saudi. 

Namun, penerapan sistem ini memunculkan sejumlah catatan. Salah satunya jemaah kerap terpisah dari keluarga atau rombongan.

Baca Juga : Teror Subuh di Blitar, Pelaku Bakar Pikap Ditangkap Warga

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M. Hanafi mengakui adanya kendala teknis di lapangan. "Masalah paling sering terjadi adalah pasangan suami istri terpisah, anak dan orang tua tidak satu rombongan, termasuk pendamping yang tidak bersama jemaah lansia atau disabilitas," ujar Muchlis, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (18/5/2025).

Lantas apa sebenarnya sistem syarikah? Syarikah berasal dari bahasa Arab yang berarti kerja sama atau kemitraan. Dalam konteks haji, syarikah merujuk pada perusahaan swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan layanan kepada jemaah selama prosesi ibadah, khususnya di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Jika sebelumnya seluruh layanan ibadah haji untuk jemaah Indonesia hanya ditangani satu lembaga bernama Muassasah Asia Tenggara, maka mulai 2022, Arab Saudi memperkenalkan sistem baru. Layanan yang dulu bersifat wilayah kini dialihkan ke sistem korporasi dengan melibatkan lebih banyak penyedia jasa swasta, atau disebut syarikah.

Menurut Kemenag RI, tujuan utama sistem ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan jemaah dengan standar yang lebih kompetitif dan profesional. Pemerintah Arab Saudi berharap perusahaan-perusahaan yang ditunjuk mampu memberikan pelayanan optimal, mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga kesehatan selama di Tanah Suci.

Tahun ini, Kemenag bekerja sama dengan delapan syarikah. Yakni Al Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad. 

Setiap syarikah bertanggung jawab atas layanan untuk 11 ribu hingga 36 ribu jemaah. Pembagian ini dilakukan dengan harapan proses pelayanan di Armuzna menjadi lebih efisien dan tidak menumpuk pada satu penyedia saja.

“Dengan skema ini, kami memastikan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina lebih terorganisir, mulai dari transportasi hingga akomodasi,” jelas Muchlis.

Baca Juga : Cocok Buat Diet dan Cemilan di Malam Minggu, Ini Resep Dimsum Dada Ayam Rendah Kalori ala Chef Devina

Namun, perubahan sistem ini juga menimbulkan tantangan. Karena jemaah dikelompokkan berdasarkan syarikah, maka anggota keluarga atau satu rombongan bisa saja terpisah. Hal ini menjadi penyebab keresahan di kalangan jemaah.

Misalnya, satu keluarga bisa saja terpisah karena masing-masing ditempatkan dalam syarikah yang berbeda. Begitu pula dengan pendamping jemaah lansia atau disabilitas yang seharusnya selalu bersama mereka.

Meski demikian, Kemenag menegaskan bahwa pemisahan ini hanya terjadi saat puncak haji di Armuzna. Ketika berada di Makkah atau Madinah, jemaah tetap dapat berkumpul bersama kelompok kloternya.

Kementerian Agama memastikan, meskipun ada perubahan sistem layanan selama di Armuzna, skema pemulangan jemaah tetap menggunakan sistem kloter seperti biasa. Artinya, jemaah akan kembali ke tanah air bersama rombongan yang sama saat berangkat.


Topik

Agama Haji jemaah haji sistem syarikah ibadah haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy