JATIMTIMES - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan korban penganiayaan. Bantuan ini disalurkan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan di Kota Surabaya.
Korban yang mendapatkan pendampingan hukum dengan inisial IKS, seorang perempuan berusia 29 tahun yang juga merupakan pengurus PDI Perjuangan. IKS yang tinggal di Kecamatan Dukuh Pakis diduga mengalami penganiayaan dan telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Surabaya sejak Februari 2025 lalu.
Baca Juga : Pemeran Live Bugil Meringkuk di Polres Blitar Kota Bersama 38 Tersangka Operasi Pekat Semeru 2025
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat, turut mengonfirmasi bahwa BBHAR telah diberi kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada IKS.
“Prinsipnya kita cari jalan keluar terbaik. Selanjutnya, selain pendampingan hukum, juga kami hubungkan agar diberikan pendampingan yang menyangkut kondisi psikis. Semoga tidak terulang kejadian kekerasan kepada kaum perempuan,” kata Achmad, Selasa (25/3) malam.
Pengurus BBHAR PDI Perjuangan Kota Surabaya, Moestar Arifin menambahkan bahwa mereka akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan memberikan pendampingan kepada korban sehingga diharapkan mendapat atensi dari pihak Kepolisian, terlebih korban juga pernah diancam menggunakan badik,” ujar Moestar Arifin.
Baca Juga : Menelan Dahak Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukumnya
Moestar menambahkan bahwa tujuan dari bantuan hukum ini adalah untuk menjamin hak-hak korban, agar dapat mengambil langkah terbaik dalam menjalani kehidupan ke depan. Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan keadilan yang semestinya.
"PDI Perjuangan Kota Surabaya terus berkomitmen untuk melindungi dan mendukung perempuan korban kekerasan, serta memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam proses hukum," imbuh Moestar.
