JATIMTIMES - Menjelang Lebaran 2025, para pekerja sektor swasta, termasuk buruh, berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha guna membantu pekerja dalam menyambut hari raya.
Berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan, THR tahun ini wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil, dengan batas akhir pembayaran paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan telah dimulai sejak 17 Maret 2025. Sedangkan bagi karyawan swasta paling lambat 24-25 Maret 2025. Besaran THR bervariasi tergantung kategori pekerja dan masa kerja mereka.
Namun, jika THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan, pekerja bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lantas, bagaimana caranya?
Kemenaker menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR melalui aplikasi SIAP Kerja, yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:
• Buka aplikasi SIAP Kerja
• Daftar akun jika belum memiliki, atau login dengan email/nomor ponsel dan password
• Pilih menu "Pengaduan THR"
• Isi data jabatan, status pekerjaan, serta kronologi masalah secara jelas
• Unggah bukti pendukung laporan
• Klik "Laporkan"
• Pekerja akan menerima email balasan sebagai tanda laporan telah diterima
Selain mengajukan pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, seperti besaran, aturan, atau pertanyaan lain yang membingungkan. Caranya:
• Login ke akun SIAP Kerja
• Pilih menu "Konsultasi THR"
• Pilih wilayah tempat bekerja (Barat, Tengah, atau Timur)
• Isi data yang diminta
• Klik "Mulai Obrolan" untuk berkonsultasi langsung
Selain melalui aplikasi, pengaduan juga bisa dilakukan lewat:
• WhatsApp Kemenaker: 08119521151
• Call Center Kemenaker: 1500-630
Dikutip dari laman resmi Kemenaker, perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif berupa:
• Teguran tertulis
• Pembatasan kegiatan usaha
• Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
• Pembekuan kegiatan usaha
Jika perusahaan terlambat membayar THR, mereka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Namun, perlu dicatat, meski sudah membayar denda, perusahaan tetap wajib membayar THR pekerja secara penuh.
Untuk diketahui, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR berhak diberikan kepada:
• Pekerja dengan status kontrak (PKWT) atau tetap (PKWTT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus
• Pekerja tetap (PKWTT) yang di-PHK dalam waktu H-30 sebelum hari raya
• Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain, dengan masa kerja berlanjut dan belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya
Dengan adanya aturan ini, pekerja diharapkan lebih memahami hak mereka terkait THR. Jika mengalami kendala, segera lakukan pengaduan agar hak tetap terpenuhi. Semoga informasi ini membantu.
