Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Beli Rumah atau Tanah Jangan Asal, Ini 7 Jenis Sertifikat yang Perlu Dipahami

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

31 - Aug - 2026, 18:08

Placeholder
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Membeli rumah atau tanah bukan sekadar soal menyiapkan dana. Calon pembeli juga perlu memahami dokumen dan status hukum properti yang hendak dimiliki, termasuk jenis sertifikat tanahnya.

Hal ini penting karena setiap sertifikat memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda. Dengan mengenali jenis sertifikat sejak awal, pembeli dapat mengetahui bentuk hak atas tanah, siapa yang dapat memilikinya, hingga bagaimana tanah tersebut bisa dimanfaatkan.

Baca Juga : Jangan Asal Hapus Maskara Waterproof, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Bulu Mata Mudah Rontok

Lantas, apa saja jenis sertifikat tanah yang perlu diketahui sebelum membeli properti?

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis sertifikat tanah yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn, Senin (31/8/2026).

1. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS merupakan sertifikat yang berkaitan dengan kepemilikan satuan rumah susun. Sertifikat ini umumnya dimiliki seseorang ketika membeli unit apartemen atau rumah susun.

Dokumen tersebut menjadi bukti hak kepemilikan atas unit hunian vertikal yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik atau SHM menjadi salah satu jenis sertifikat yang paling dikenal masyarakat. SHM menunjukkan hak kepemilikan atas tanah dan memiliki kedudukan hak yang kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.

Karena itu, calon pembeli rumah maupun tanah perlu memastikan status SHM apabila properti yang ditawarkan menggunakan jenis sertifikat tersebut.

3. Sertifikat Hak Pakai

Berbeda dengan SHM, Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau badan untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah sesuai dengan pemberian hak tersebut.

Artinya, pemegang hak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah berdasarkan ketentuan Hak Pakai, tetapi sifat haknya berbeda dengan kepemilikan melalui SHM.

4. Sertifikat Wakaf

Tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, atau kepentingan umum tertentu dapat berkaitan dengan wakaf.

Sertifikat wakaf menjadi dokumen yang berkaitan dengan tanah yang telah diwakafkan. Statusnya pun berbeda dengan tanah yang masih menjadi hak milik perseorangan dan penggunaannya mengikuti ketentuan perwakafan.

5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan Kementerian ATR/BPN, jangka waktunya dapat diberikan paling lama 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Baca Juga : SMSI Lamongan Kampanyekan Minum Air Putih, Jaga Kesehatan Ginjal sejak Dini

Karena memiliki batas waktu, calon pembeli properti dengan status SHGB perlu memperhatikan masa berlaku hak tersebut.

6. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Ada pula Hak Guna Usaha atau HGU yang diperuntukkan bagi penggunaan tanah dalam kegiatan usaha tertentu.

HGU dapat digunakan untuk kegiatan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Berdasarkan informasi Kementerian ATR/BPN, HGU dapat diberikan paling lama 35 tahun, diperpanjang paling lama 25 tahun, kemudian dapat diperbarui paling lama 35 tahun.

Dengan karakteristik tersebut, HGU berbeda dengan SHM maupun SHGB karena peruntukannya berkaitan dengan kegiatan usaha.

7. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Jenis lainnya adalah Hak Pengelolaan atau HPL. Hak ini berkaitan dengan kewenangan untuk merencanakan peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta mengelolanya sesuai ketentuan.

HPL dapat diberikan kepada instansi pemerintah maupun badan tertentu yang memenuhi persyaratan.

Memahami jenis sertifikat tanah menjadi salah satu langkah penting sebelum membeli rumah atau tanah. Jangan hanya tergiur harga murah atau lokasi strategis tanpa mengecek status dan dokumen properti.

Pastikan calon pembeli mengetahui jenis hak atas tanah, masa berlaku jika memiliki jangka waktu, serta kesesuaian dokumen dengan objek yang akan dibeli.

Dengan begitu, keputusan membeli properti bisa dilakukan dengan lebih cermat dan risiko persoalan hukum di kemudian hari dapat diminimalkan.


Topik

Serba Serbi sertifikat sertifikat tanah shu macam macam sertifikat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya