JATIMTIMES - Persoalan kekerasan seksual hingga berbagai fenomena sosial menjadi perhatian dalam pertemuan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, beberapa saat lalu.
Pertemuan di Kantor PCNU Kota Malang, Jalan KH Hasyim Asyari, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, tersebut menjadi momentum bagi Danang yang baru menjabat kapolresta Malang Kota untuk memperkenalkan diri sekaligus membangun komunikasi dengan kalangan ulama.
Baca Juga : Temui PCNU, Kapolresta Malang Kota Bahas Kekerasan Seksual hingga Fenomena Sosial
Danang mengatakan kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, komunikasi dengan tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan diperlukan agar setiap persoalan dapat dipetakan dan ditangani sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
“Polri harus dekat dengan masyarakat. Setiap keluhan dan aspirasi harus kita dengarkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan porsinya,” kata Danang.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kekerasan seksual, khususnya yang berpotensi terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren. Danang mendorong pengelola pesantren melakukan evaluasi internal dan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut dia, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan membangun mekanisme yang mampu mendeteksi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi kasus.
“Yang kami kedepankan adalah setiap persoalan dapat dimitigasi sejak awal. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, prosesnya mengedepankan adab, etika, aturan hukum, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat,” ucapnya.
Danang menilai persoalan kekerasan seksual membutuhkan perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga dapat memengaruhi lingkungan pendidikan dan masyarakat secara luas. Karena itu, penguatan pengawasan dan edukasi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Tak hanya itu. Polresta Malang Kota telah berkomunikasi dengan wali kota Malang terkait upaya mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk PCNU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyatukan persepsi dan menyusun langkah pencegahan bersama.
“Kita perlu menyatukan persepsi. Edukasi harus berkelanjutan supaya masyarakat memahami langkah pencegahan dan tahu bagaimana harus bertindak ketika menghadapi persoalan,” jelas Danang.
Danang juga mendorong agar edukasi publik tidak hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka, tetapi diperluas melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk podcast dan media digital. Langkah tersebut dinilai dapat menjangkau masyarakat lebih luas, terutama dalam memberikan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan seksual dan persoalan sosial lainnya.
Baca Juga : Layang-Layang di Tengah Gempuran Gawai, Komunitas Malang Raya Berusaha Jaga Tradisi Tetap Terbang
Terlebih, karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan dengan mobilitas penduduk yang tinggi membuat kolaborasi lintas sektor menjadi penting. Upaya menjaga kamtibmas tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat langkah preventif dan preemtif.
“Dengan komunikasi yang terbuka, kita berharap berbagai persoalan bisa dimitigasi sejak awal. Kepolisian tentu tidak bisa berjalan sendiri, sehingga sinergi dengan ulama dan seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kamtibmas di Kota Malang,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PCNU Kota Malang KH Dr Isroqunnajah mengatakan berbagai persoalan sosial di Kota Malang memang membutuhkan kolaborasi lintas elemen. Menurut dia, kepolisian, ulama, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah munculnya persoalan di tengah masyarakat.
“Kolaborasi dan sinergi seluruh pihak sangat penting. Persoalan yang berkembang di Kota Malang harus kita hadapi bersama sesuai peran dan kewenangan masing-masing,” ucap Isroqunnajah.
Ia menyebut selain persoalan kekerasan seksual, terdapat pula berbagai fenomena sosial yang membutuhkan perhatian dan pendekatan yang tepat, termasuk persoalan perilaku dan isu LGBT.
Menurut Isroqunnajah, berbagai fenomena tersebut perlu disikapi melalui edukasi, pencegahan dan komunikasi. Sementara ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya tetap harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
PCNU, lanjutnya, siap menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dengan berbagai pihak agar persoalan sosial tidak berkembang menjadi konflik maupun gangguan keamanan.
