Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Telusuri Pemasok Sabu 85 Gram Sistem Ranjau kepada 2 Tersangka di Singosari

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2026, 19:27

Placeholder
Barang bukti sabu dengan berat sekitar 85 gram dari hasil ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dari dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang meringkus dua pria berinisial AP (37) dan AZM (29) atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut menyita puluhan gram sabu sebagai barang bukti penyidikan.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menuturkan, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut ditangkap petugas ketika berada di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari. Penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca Juga : Wamenko Pangan akan Jadikan Sistem Closed-Barn untuk Tingkatkan Produktivitas Sapi Perah Nasional 

"Kedua tersangka diamankan petugas beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 85 gram," ujar Budiono saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan yang hingga hari ini, Rabu, 22 Juli 2026 masih berlangsung.

Budiono menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pagentan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang buktinya," kata Budiono.

Kedua tersangka yakni AP dan AZM yang baru saja diamankan polisi tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari. Sementara untuk barang bukti satu poket sabu dengan berat kotor sekitar 85 gram yang diamankan polisi tersebut ditemukan dari tersangka AP.

"Sementara dari tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Selain telepon seluler dan puluhan gram sabu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya meliputi timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, hingga satu bungkus plastik klip yang hendak digunakan untuk mengemas sabu.

"Barang bukti sabu tersebut disebut oleh tersangka AP ia peroleh dari seseorang melalui sistem ranjau," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disampaikan Budiono, tersangka AP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial S alias A. "Mengenai asal-usul barang bukti sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini masih kami dalami," imbuhnya.

Baca Juga : Mulai Modernisasi Peternakan, Nestlé Bangun Closed Barn dan Datangkan 90 Sapi Perah Impor ke Jawa Timur

Polisi hingga kini juga masih mendalami keterangan dari para tersangka. Termasuk menelusuri asal-usul barang bukti sabu yang diduga berasal dari seseorang berinisial S alias A tersebut, hingga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang bukti sabu tersebut," imbuhnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Malang untuk dilakukan proses penyidikan. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan saksi ahli, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium.

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Sementara untuk jaringan pemasok narkotika kepada kedua tersangka sampai saat ini masih pendalaman. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pemasok Sabu pengendara sabu narkoba Kabupaten Malang Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas