Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

4 Pelaku Pertanian Ganja di Jombang Dituntut Berbeda

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

21 - Jul - 2026, 17:05

Placeholder
Para terdakwa pertanian ganja keluar dari ruang sidang PN Jombang. (Foto: Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Empat pelaku pertanian ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang memberikan tuntutan berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

Sidang tuntutan digelar di Ruang Sidang Tirta PN Jombang siang tadi 12.00 WIB. Keempat terdakwa hadir langsung menerima tuntutan jaksa, yaitu Petrus Ridanto Busono Raharjo (48), Rama Susanto (43), Yulius Vasih (35), dan Ike Dewi Sartika (40).

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Malang Tak Gantung Peran Angkot: Kami Sudah Anggarkan Rp1,9 M

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Adrianto, dengan didampingi hakim anggota Satrio Budiono dan Bagus Sumanjaya. Materi tuntutan 4 terdakwa dibacakan bergantian oleh tiga JPU yaitu Sultoni, Misbahul Amin, dan Septian Hery Saputra.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika untuk Petrus, Rama dan Yulius. Sedangkan, istri Petrus Ike dikenakan Pasal 131 UU Narkotika.

"Semua kita terapkan pasal yang sama, kecuali terdakwa perempuan (Ike). Karena dakwaannya alternatif dan memang fakta persidangan menunjukkan Pasal 131 UU Narkotika," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Dengan begitu, lanjut Deady, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Peterus dituntut 18 tahun penjara karena sebagai otak dan penyokong dana penanaman ganja, Rama berperan menanam dan merawat ganja dituntut 11 tahun, dan Yulius berperan menerima paket bibit ganja.

Sedangkan, Ike dituntut paling ringan yaitu 1 tahun penjara. Sebab ia dianggap mengetahui rencana penanaman ganja yang dilakukan suaminya bersama Rama dan Yulius. "Kalau Ike perannya dia tahu tapi tidak melaporkan, makanya dia tuntutannya paling ringan," terangnya.

Sebelumnya, pertanian ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang digerebek Satreskoba Polres Jombang pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama di dalam rumah ini.

Baca Juga : LGBT dan Kemiskinan: Menimbang Kembali Skala Prioritas Negara

Budi daya ganja ini terungkap setelah polisi meringkus Yulius yang membawa bibit ganja di Jalan Raya Desa Cukir di hari sebelumnya. Bibit ganja yang ditanam tersebut diimpor dari London, Inggris.

Pertanian ganja ini dimulai sejak Maret 2025. Metode yang digunakan yaitu menggunakan sistem greenhouse. Saat digerebek, polisi menemukan 156 pohon ganja yang tumbuh subur pada 110 polibag di dalam greenhouse.

Polisi juga menyita 5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, 4 toples fermentasi ganja dengan alkohol medis 96%, serta biji-biji tanaman ganja. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus otak pelaku pertanian ganja ini. Yaitu Petrus Ridanto Busono Raharjo (48), dan istrinya Ike Dewi Sartika (40).


Topik

Hukum dan Kriminalitas pertanian ganja ganja pn jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas