Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Formasi ASN Kosong Picu Sisa Anggaran Jumbo, Komisi E DPRD Jatim Desak Evaluasi Total

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jul - 2026, 14:58

Placeholder
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menyampaikan laporan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. 

JATIMTIMES – Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan sejumlah evaluasi strategis terhadap mitra kerjanya terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Meski sektor Kesra mencatatkan realisasi belanja total yang masif, legislatif memberikan catatan kritis atas temuan sisa pagu anggaran belanja pegawai bernilai jumbo yang menumpuk akibat salah estimasi dan banyaknya formasi pegawai yang tidak terisi.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab Magetan dan Partai Demokrat Tanam 250 Pohon di Eco Park Demi Penuhi Target RTH

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, memaparkan bahwa secara akumulatif, realisasi serapan anggaran tahun 2025 dari seluruh mitra kerja di lingkungan Kesra mencapai Rp 17,7 triliun, atau setara dengan 93,94 persen dari alokasi belanja sebesar Rp 18,7 triliun.

"Serapan anggaran dimaksud masih perlu ditingkatkan, karena masih terdapat sebesar Rp 1,12 triliun sisa pagu belanja, khususnya pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 700,12 miliar dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 163,3 miliar," ujar Puguh dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).

Ketimpangan serapan ini terlihat jelas saat membedah internal dua instansi raksasa tersebut. Dinas Pendidikan Jatim tercatat mengelola total anggaran sebesar Rp 9,8 triliun dengan realisasi Rp 9,1 triliun atau sekitar 92,88 persen. Pagu tersebut terbagi atas Belanja Operasi sebesar Rp 9,2 triliun dengan realisasi 92,6 persen dan Belanja Modal sebesar Rp 639,7 miliar dengan realisasi 96,97 persen.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur merealisasikan belanja sebesar Rp 1,75 triliun dari total pagu Rp 1,91 triliun atau menyentuh angka 91,49 persen. Komisi E menekankan bahwa tingginya persentase serapan ini menjadi kurang bermakna ketika menyisakan dana mengendap yang sangat besar di tengah rontoknya beberapa indikator mutu pelayanan publik.

Komisi E membeberkan, setelah dilakukan evaluasi mendalam, pola sisa anggaran yang konsisten terjadi di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Kesra bukan disebabkan oleh kegagalan program, melainkan akibat pos belanja pegawai yang tidak terealisasi.

Dari total sisa pagu Kesra yang mencapai Rp 1,12 triliun, sebesar Rp 834,7 miliar di antaranya merupakan sisa pagu belanja pegawai. Dua instansi dengan sisa belanja pegawai terbesar diduduki oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp 630,85 miliar dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 149,84 miliar. 

Berdasarkan temuan legislatif, sisa anggaran bernilai jumbo ini didominasi oleh formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum terisi, faktor pegawai pensiun, mutasi, pengangkatan yang tidak sesuai asumsi awal pada saat penyusunan APBD, serta kalkulasi kebutuhan yang masih sekadar menggunakan pendekatan estimasi.

Baca Juga : Kasus KIP UNISLA Terbukti Ada Penyimpangan Miliyaran Rupiah, Pelapor Bantah Cabut Laporan

Puguh menegaskan bahwa besarnya sisa pagu belanja pegawai ini sangat disayangkan karena telah melampaui ambang batas toleransi yang diatur dalam regulasi nasional. "Besarnya sisa pagu belanja pegawai ini telah melampaui acress paling tinggi sebesar 2,5 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD," tegas Puguh.

Menyikapi temuan tersebut, Komisi E DPRD Jatim mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur, khususnya Bappeda, BKD, dan BPKAD untuk segera melakukan reformulasi perencanaan belanja pegawai berbasis data kepegawaian yang dinamis dan terintegrasi. Ketentuan batas acress maksimum 2,5 persen harus dijadikan batas perencanaan ketat dengan memperhitungkan proyeksi mutasi, pensiun, dan pengangkatan secara presisi.

Legislator asal Dapil Malang Raya ini meminta agar efisiensi anggaran dari pos belanja pegawai tersebut dialihkan untuk membiayai program rakyat yang menyentuh pelayanan dasar melalui skema budget reallocation.

"Efisiensi yang dihasilkan dari penajaman belanja pegawai dapat dialihkan (budget reallocation) untuk memperkuat belanja yang berorientasi pada outcome, khususnya peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan sumber daya manusia, sehingga APBD memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat Jawa Timur," pungkas Puguh.


Topik

Pemerintahan Formasi ASN ASN Sisa Anggaran Komisi E DPRD Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni