Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pencopotan Pejabat, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Kedepankan Mekanisme Birokrasi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

10 - Jul - 2026, 13:06

Placeholder
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

JATIMTIMES – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi tetap mengedepankan mekanisme birokrasi yang berlaku. 

Menurutnya, tindakan terhadap aparatur sipil negara harus didasarkan pada prosedur pemeriksaan agar tetap menjaga wibawa pemerintahan. 

“Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh,” ujar Cak Yebe sapaan lekatnya. 

Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, setelah menerima laporan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi. Berdasarkan laporan yang diterima melalui hotline, pedagang diminta membayar Rp 3 juta untuk memperoleh stan, padahal fasilitas tersebut dibangun pemerintah tanpa dipungut biaya bagi pedagang. 

Saat melakukan inspeksi mendadak, Wali Kota memutuskan menurunkan jabatan Yusuf Fian menjadi kepala seksi. Selain itu, pedagang yang merasa menjadi korban pungutan diminta melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. 

Politisi Gerindra ini menilai penegakan disiplin terhadap aparatur memang diperlukan. Namun, dia berharap proses pembinaan tetap memperhatikan etika birokrasi karena lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat kelurahan. 

“Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologinya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan,” katanya. 

Komisi A DPRD Surabaya juga mengingatkan seluruh camat dan lurah agar meningkatkan fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Menurut dia pejabat kewilayahan harus lebih responsif terhadap setiap persoalan yang berkembang sehingga tidak seluruh permasalahan harus diketahui lebih dahulu oleh wali kota.
 


Topik

Pemerintahan dprd surabaya pencopotan pejabat kota surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan