Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Daftar 7 Bank yang Tutup hingga Juni 2026, Terbaru OJK Cabut Izin BPR di Klaten

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

27 - Jun - 2026, 18:52

Placeholder
Ilustrasi bank tutup. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, giliran PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang resmi menghentikan operasionalnya.

Pencabutan izin usaha tersebut menjadikan total sudah ada tujuh bank yang ditutup sepanjang Januari hingga Juni 2026. Seluruh bank yang dicabut izinnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga : Jadwal Round of 32 Piala Dunia 2026, Bagan Lengkap hingga Waktu Kick-off

Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026, izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha resmi dicabut dan berlaku efektif mulai 25 Juni 2026. Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha bank tersebut dihentikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku.

"Pencabutan izin usaha berlaku efektif sejak tanggal 25 Juni 2026. Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya," demikian keterangan OJK.

Sebelum penutupan BPR di Klaten tersebut, OJK telah lebih dahulu mencabut izin usaha enam BPR lainnya sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Pada Januari 2026, izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat dicabut efektif 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang resmi ditutup pada 27 Januari.

Memasuki Februari 2026, OJK kembali mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari. Selanjutnya, PT BPR Kamadana yang berada di Kabupaten Bangli, Bali, juga kehilangan izin operasionalnya mulai 18 Februari.

Sementara itu, pada Maret 2026, dua BPR lainnya turut menghentikan kegiatan usaha setelah izin operasionalnya dicabut, yakni PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang efektif berlaku pada 9 Maret, serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang resmi ditutup pada 31 Maret.

OJK menjelaskan, setelah izin usaha dicabut, seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham masing-masing BPR yang telah dicabut izinnya dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 7 Bank yang Tutup hingga Juni 2026

Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang Januari hingga Juni 2026:

Baca Juga : Viral Dirty Latte, Minuman Kopi yang Rasanya Mirip Es Krim Vanila: Begini Cara Bikinnya

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat — 7 Januari 2026.

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat — 31 Maret 2026.

7. PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.

Masyarakat yang menjadi nasabah pada BPR yang telah ditutup diimbau mengikuti informasi resmi dari LPS terkait proses pembayaran simpanan yang dijamin serta mekanisme penyelesaian hak-hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. 


Topik

Pemerintahan ojk bank perekonomian rakyat bpr bank ditutup



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan