JATIMTIMES - Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ramai menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Perdebatan muncul setelah sejumlah pengguna media sosial membagikan isi Pasal 50A Ayat (5) dan Ayat (6). Kedua ayat tersebut dinilai memiliki konsekuensi besar terhadap aspek perpajakan maupun penegakan hukum.
Pasal 50A Ayat (5) berbunyi:
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Tegaskan Pakta Integritas Harus Menjadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemkot Blitar
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."
Sementara itu, Ayat (6) menyebut:
"Data dan informasi terkait pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan."

Pasal yang menjadi sorotan. (Foto: Threads)
Bunyi pasal tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di platform Threads. Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan dampaknya terhadap upaya pelacakan sumber dana yang digunakan untuk membeli instrumen investasi tersebut.
Salah satu komentar yang ramai mendapat perhatian datang dari akun @william_win*****.
"Menuju pusat money laundering dunia," tulis akun tersebut.
Baca Juga : Awas! Hasil Uji Lab Mi Kuning dari Pasar Positif Formalin, Andrea Novita: Hati-Hati ya Guys
Kekhawatiran serupa juga disampaikan akun @kikhi**** yang mencoba menjelaskan isi pasal itu dengan bahasa yang lebih sederhana.
"Buat yang enggak mengerti, bahasa bayinya gini: Misalnya ada orang punya uang hasil korupsi. Lalu uang itu dipakai membeli instrumen investasi. Karena datanya tidak bisa dipakai sebagai dasar pajak atau alat bukti korupsi, penegak hukum akan kesulitan menelusuri asal uang itu. Karena dilindungi oleh negara."
Penjelasan itu kemudian memicu diskusi lanjutan di kolom komentar. Sebagian pengguna menilai pasal tersebut perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Kritik yang lebih panjang disampaikan akun @bornap****. Menurutnya, perlindungan yang diberikan dalam ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
"Pasal 5 & 6 memberikan perlindungan hukum yang sangat luas (imunitas) terhadap investor. Dengan adanya klausul bahwa data transaksi tidak dapat dijadikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) & tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan, maka ini berpotensi menjadi 'tempat aman' bagi dana yang berasal dari tindak pidana (korupsi, hasil kejahatan ekonomi, atau dana yang tidak dilaporkan/gelap) masuk ke sistem keuangan resmi tanpa takut tersentuh hukum."
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai ruang lingkup perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 50A tersebut.
