Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Ini Sosok Pemilik dan Duduk Perkaranya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jun - 2026, 11:48

Placeholder
Suasana bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dengan massa yang menolak pengosongan Hotel Sultan, pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Threads)

JATIMTIMES - Proses eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Ribuan personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses yang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Pengamanan dilakukan secara besar-besaran menyusul adanya aksi penolakan dari sejumlah kelompok massa di lokasi.

Baca Juga : Saat Hamengkubuwana I Menguasai Tambang Gamping dan Menantang Dominasi VOC

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2026).

Eksekusi ini menjadi babak baru dalam sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait status lahan yang selama puluhan tahun ditempati Hotel Sultan.

Siapa Pemilik Hotel Sultan?

Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selama ini dikelola oleh PT Indobuildco. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Pontjo Sutowo, putra mendiang Ibnu Sutowo, tokoh yang pernah menjabat Direktur Utama Pertamina pada era Orde Baru.

Pontjo Sutowo memulai kiprahnya di dunia usaha melalui industri galangan kapal. Pada 1970, ia mendirikan PT Adiguna Shipyard dengan dukungan modal dari ayahnya dan menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut.

Setelah berkembang di sektor perkapalan, Pontjo kemudian merambah bisnis perhotelan pada dekade 1980-an. Salah satu aset yang kemudian dikelolanya adalah Hotel Hilton Jakarta yang kini dikenal sebagai Hotel Sultan.

Perselisihan mengenai lahan Hotel Sultan bukan perkara baru. Konflik tersebut telah berlangsung sekitar 26 tahun dan melibatkan PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno.

Pokok persoalan berada pada status lahan Blok 15 GBK yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Berdasarkan keputusan tersebut, PPKGBK menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dikembalikan ke pengelola kawasan GBK. Namun, PT Indobuildco memiliki pandangan berbeda dan menolak klaim tersebut.

Perbedaan sikap itu kemudian berujung pada proses hukum yang panjang hingga akhirnya pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan sehingga proses pengosongan lahan mulai dijalankan hari ini.

Massa Tolak Eksekusi Hotel Sultan

Sejak pagi, sejumlah massa terlihat berkumpul di depan lobi Hotel Sultan untuk menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi. Bahkan hingga Kamis (18/6/2026) siang, frasa "eksekusi hotel sultan" menjadi trending dalam penelusuran Google.

Dari berbagai video yang beredar di Threads tampak massa sejak pagi membawa atribut bernuansa merah putih serta mendengarkan orasi dari mobil komando yang terparkir di depan hotel.

Beberapa kali terdengar seruan yel-yel:
"Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!"

Baca Juga : Hukum Salat Subuh Jam 7 Pagi, Lengkap dengan Cara Menggantinya 

Selain itu, sejumlah spanduk juga dipasang di beberapa titik hotel, mulai dari area depan hingga balkon bangunan.

Beberapa di antaranya bertuliskan:
"Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi"

"Eksekusi Hotel Sultan melanggar HAM" 

"Hotel Sultan bukan aset GBK"

Di sisi lain, aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI tampak berjaga di sekitar kawasan untuk memastikan proses berjalan kondusif.

Bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi, pengelola kawasan GBK juga melakukan penutupan sementara sejumlah akses dan fasilitas publik.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram pengelola kawasan GBK @love_gbk, penutupan dilakukan selama 24 jam pada Kamis (18/6/2026).

Akses yang ditutup meliputi Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 kawasan GBK. Masyarakat yang hendak masuk atau keluar kawasan diarahkan menggunakan Pintu 2, Pintu 10, serta Pintu 6 untuk pejalan kaki.

Selain itu, sejumlah area lain juga tidak dapat diakses sementara, yakni Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, serta ruas Jalan KTT hingga kawasan Jakarta International Convention Center (JICC).

Sementara itu, area lain di kompleks GBK tetap beroperasi seperti biasa.


Topik

Peristiwa eksekusi hotel sultan pemilik hotel sultan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa