JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang melarang seluruh perangkat satuan pendidikan di Kabupaten Malang untuk melakukan pungutan liar di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para orang tua atau wali murid.
Penekanan atas larangan tersebut disampaikan Sekretaris Dispendik Kabupaten Malang Rosyta Dewi saat memberikan arahan dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) tahun 2026 di SMPN 2 Pakis yang disaksikan langsung oleh para penilik, pengawas, kepala satuan pendidikan, serta bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari Kecamatan Pakis dan Jabung.
Baca Juga : Wali Kota Eri Minta Kontraktor Batasi Jarak Pengerukan Proyek Saluran Air
Rosyta menegaskan, larangan bagi masing-masing satuan pendidikan melakukan pungutan liar atau di luar ketentuan yang ditetapkan telah diatur di dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan.
Terbitnya peraturan bupati tersebut merupakan salah satu langkah serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam memberantas praktik pungutan liar atau penarikan iuran wajib kepada murid, orang tua maupun wali murid di luar ketentuan yang terjadi di Kabupaten Malang.
"Di dalam surat tersebut pihak sekolah dilarang keras menarik dana dari wali murid jika nominal dan tenggat waktunya telah ditentukan. Niatan baik, tapi kalau caranya tidak pas, akan timbul masalah," ungkap Rosyta, Kamis (4/6/2026).

Ia pun menjelaskan makna dari sumbangan itu yakni ciri-cirinya tidak boleh ditentukan nominal dan waktunya. Menurutnya, meskipun disepakati bersama oleh wali murid, jika nominal dan waktunya telah ditentukan, maka hal itu tetap merupakan pungutan dan dilarang.
Lebih lanjut, di dalam kegiatan DOR tahun 2026 di SMPN 2 Pakis kali ini, Rosyta menyampaikan terkait masalah disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerapan sistem presensi online menjadi suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan dijalankan. Di mana hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Sistem presensi digital ini digunakan untuk mengukur secara riil kepatuhan pegawai terhadap kewajiban 37,5 jam kerja per minggu," ujar Rosyta.
Baca Juga : SPMB Jatim Tahap II 2026 Dibuka: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Perempuan yang sebelumnya pernah berdinas di Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini mengingatkan adanya sanksi tegas berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, serta meminta jajaran kepala satuan pendidikan untuk tidak bersikap abai dalam melakukan fungsi pengawasan.
"Terkait dengan kehadiran, kita sekarang sudah menggunakan sistem presensi online. Tolong presensi online digunakan dengan bijak, jangan mengakali sistem. Kepala sekolah juga punya tanggung jawab penuh untuk mengawasi staf dan guru-gurunya. Kalau ada yang presensinya tidak wajar, panggil dan tegur," tegas Rosyta.
Menurutnya, semua hal yang menjadi tanggung jawab ASN harus dijalankan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dimaksudkan untuk mencetak ASN yang berintegritas, salah satunya tidak melakukan pungutan liar kepada murid, orang tua ataupun wali murid.
