Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kota Malang Kawal Ketat Program MBG, Minta Masyarakat Aktif Lapor

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

26 - May - 2026, 19:16

Placeholder
Kajari Kota Malang, Tri Joko (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri ((Kejari) Kota Malang memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari komitmen mendukung program strategis nasional yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung RI.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui pembukaan posko pengaduan masyarakat hingga pendampingan hukum bagi pelaksana program di lapangan. Langkah itu sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung agar jajaran kejaksaan ikut mengawal program prioritas pemerintah, termasuk MBG, agar berjalan tepat sasaran dan bebas penyimpangan.

Baca Juga : Bangunan Mulai Disterilkan untuk Pembangunan Simpang Empat Patih, Pedagang Resah Belum Dapat Tempat Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, mengatakan pihaknya telah menyiapkan posko pengawasan untuk menerima aduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG di Kota Malang.

“Kita memang sebenarnya punya juga posko untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan daripada MBG. Jadi, kita juga punya pos di kantor,” ujar Tri Joko.

Menurutnya, keberadaan posko tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan preventif yang dilakukan kejaksaan terhadap program strategis nasional. Masyarakat pun diminta aktif melapor apabila menemukan persoalan di lapangan.

“Kalau ada laporan-laporan pengaduan dari masyarakat mengenai kelancaran suatu pelaksanaan itu atau tidak itu bisa lapor kepada kami. Sampai sekarang ya kita masih belum ada laporan,” katanya.

Tak hanya membuka layanan pengaduan, Kejari Kota Malang juga menjalankan fungsi pendampingan hukum kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak terkait lainnya. Pendampingan itu dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap sesuai aturan, terutama dalam penggunaan anggaran dan distribusi makanan.

“MGB ini adalah melakukan pendampingan, pendampingan hukum. Jadi, kita juga siap kepada SPPG untuk melakukan pendampingan kalau seandainya di dalam pelaksanaan itu ada permasalahan-permasalahan masalah anggaran ataupun permasalahan-permasalahan distribusi ataupun masalah-masalah peredaran distribusi. Nah, itu itu merupakan kewenangan kita juga untuk memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga : Diskopindag Tertibkan Kios Mangkrak di Pasar Gadang, Hak Pakai Pedagang Dicabut

Tri Joko menegaskan, masyarakat dapat melaporkan berbagai temuan yang dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mulai dari kualitas makanan hingga fasilitas pendukung distribusi.

“Silahkan saja kepada masyarakat yang istilahnya di dalam temuan-temuan itu ada hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP misalkan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada bisa melaporkan kepada kami baik itu mengenai masalah jenis makanan yang kurang cocok mungkin atau mungkin dari segi fasilitas mesin yang kurang layak. Nah itu sampaikan kepada kami juga nanti akan kita tidak lanjuti kepada stakeholder yang terkait,” ungkapnya.

Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara bertahap. Penanganan awal dilakukan melalui jalur administratif, namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, proses hukum pidana juga dapat diterapkan.

“Jika memang ditemukan, akan kami tindak secara administrasi dulu, namun kalau ada temuan lanjutan bukan tidak mungkin juga akan ada tindak pidana,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari kota malang tri joko makan bergizi gratis mbg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya