Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Disambati Perkara Dugaan Bullying, DPRD Kota Malang Bakal Perdalam Kasus

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

22 - May - 2026, 14:06

Placeholder
Audiensi antara LIRA Kota Malang dengan Komisi D DPRD Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menerima audiensi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jumat (22/5/2026). Audiensi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa salah satu SMA Negeri di Kota Malang, S (16). 

Informasi dihimpun JatimTIMES, S dikeroyok oleh sejumlah orang yang diketahui juga masih berusia di bawah 17 tahun. S sempat mendapat kekerasan fisik. Tak hanya itu, sejumlah teman pelaku juga berada satu sekolah dengan S. 

Baca Juga : Pria di Malang Divonis 11 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta Usai Menang Lomba Menulis Hadiah Narkotika

Dalam hal ini, perkara tersebut sebenarnya sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak Januari 2026 lalu. Namun sayangnya hingga saat ini LIRA menilai tak kunjung ada progres yang signifikan atas perkara tersebut. 

"Sudah ke polisi, sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sejak Januari 2026. Dan sejak saat itu, siswa ini juga tidak berani ke sekolah, karena takut diintimidasi," jelas Tim Hukum LIRA Kota Malang Wiwid Tuhu P. 

Wiwid mengaku bahwa pihaknya sengaja mengeskalasi persoalan ini agar menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan di Kota Malang.

Menurut Wiwid, persoalan yang dihadapi korban tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga masa depan pendidikan dan kesehatan mental anak.

Ia mengungkapkan, korban mengalami trauma untuk kembali belajar di sekolah yang sama karena perundungan disebut tidak hanya terjadi di lingkungan rumah, tetapi juga di sekolah.

“Bullying yang terjadi itu tidak hanya berhenti di rumah, di lingkungannya, tapi juga di sekolahannya sehingga memunculkan traumatis pada anak untuk melanjutkan sekolah di tempat yang sama,” kata Wiwid.

Dalam hearing bersama DPRD, LIRA turut mendorong adanya solusi pendidikan bagi korban, termasuk kemungkinan pindah sekolah apabila kondisi psikologis anak dinilai belum memungkinkan untuk kembali ke lingkungan sebelumnya.

Namun, Wiwid menegaskan opsi pindah sekolah bukanlah keharusan, melainkan salah satu kemungkinan yang dianggap realistis untuk sementara waktu. Ia menyebut korban saat ini tercatat sebagai siswa di SMA Negeri 6 Malang.

Lebih jauh, LIRA menilai pemahaman mengenai anti-bullying di lingkungan pendidikan masih belum utuh. Menurutnya, sebagian pihak masih memandang bullying sebatas kekerasan fisik semata.

Padahal, kata dia, terdapat bentuk-bentuk perundungan lain yang juga berdampak serius terhadap mental anak, termasuk tekanan sosial dan stigma terhadap korban.

“Di lapangan ternyata masih ada perspektif-perspektif yang justru menyalahkan anak. Misalkan, menganggap anak ini enggak bisa bergaul. Nah, ini kan problem,” ujar Wiwid.

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bersama agar penanganan dan pencegahan bullying di Kota Malang dilakukan secara lebih komprehensif, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi Petugas Kebersihan dan Pemulung di TPA Talangagung

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan diskusi dan pendalaman terkait kasus tersebut. Fokus utama diarahkan pada perumusan solusi agar korban dapat kembali menjalani pendidikan dengan aman dan nyaman.

Menurutnya, apabila dalam kasus itu terdapat unsur kekerasan yang mengarah pada tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta tidak ada stagnasi dalam penanganan perkara oleh aparat berwenang.

“Kalau sudah dari sisi hukum proses ke pihak yang berwenang, mohon sekiranya ya harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi stagnasi proses tersebut,” ujar Eko.

Selain penegakan hukum, Komisi D juga menyoroti kondisi psikologis korban yang disebut mengalami trauma hingga tidak berani kembali bersekolah sejak insiden terjadi.

“Si korban enggak berani sekolah. Faktor mungkin tanda kutip ancaman, atau secara mental belum siap,” katanya.

Karena itu, DPRD menilai diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memulihkan kondisi mental korban. Pendampingan psikologis disebut menjadi langkah penting agar anak dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan.

Eko menyebut pihak yang perlu dilibatkan antara lain Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, hingga lembaga pendidikan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Dari segi konselingnya tentunya perlu di PPA, Dinsos. Terus dari bidang pendidikan, kami perlu koordinasi dengan pihak lembaga pendidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi D juga akan menggali informasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan supremasi hukum berjalan adil.

“Supaya asas hukum, supremasi hukum, enggak sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.


Topik

Pemerintahan lira kota malang dugaan bullying perundungan siswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri