JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangani 62 perkara yang telah inkrah pada periode Januari hingga April 2026. Puluhan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut didominasi oleh perkara narkotika dan rokok ilegal.
Dari puluhan kasus tersebut, juga terdapat sejumlah barang bukti yang akhirnya turut dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (20/5/2026). Agenda pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi dengan turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Baca Juga : Musim Kemarau 2026 Mulai Datang, Ini Ciri-ciri dan Prediksi Puncaknya Menurut BMKG
Yakni mulai dari jajaran Forkopimda Kabupaten Malang yang terdiri dari unsur Polres Malang, Kodim 0818/Malang-Batu, Lapas Malang, BNN Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.
"Barang bukti yang telah dimusnahkan ini berasal dari 62 perkara yang telah berkekuatan inkrah pada periode Januari hingga April 2026," kata Fahmi.
Dijabarkan Fahmi, sejumlah barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut antara lain terdiri dari kasus narkotika. Yakni yang meliputi narkotika jenis sabu seberat 412,795 gram; 34.200 pil berlogo LL; 9.000 butir pil berlogo Y; hingga alat hisap dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Selain itu, sejumlah barang bukti dari beragam kasus lainnya yang meliputi 19 unit handphone, enam senjata tajam, hingga 4.900 botol minuman beralkohol juga turut dimusnahkan.
"Sebanyak 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai juga telah dimusnahkan," imbuhnya.
Fahmi menyebut, sejumlah barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut didominasi oleh kasus narkotika dan peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. "Dua kasus tersebut hampir mencapai 50 persen jika dibandingkan dari perkara lainnya," ujarnya.
Baca Juga : 10 Negara dengan Situs Warisan Dunia UNESCO Terbanyak, Apakah Indonesia Masuk Daftar?
Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil koplo berlogo dobel L dan Y tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelumnya, beragam barang bukti narkotika tersebut juga telah dicampur dengan cairan pemutih.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti ponsel, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu hingga rusak. Sementara untuk barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dirusak dan dibakar hingga dipastikan tidak dapat digunakan lagi," pungkasnya.
