Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi A DPRD Jatim ke KemenPAN-RB, Perjuangkan Nasib Ribuan Guru Honorer

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

14 - May - 2026, 15:58

Placeholder
Kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim bersama Dindik ke KemenPAN-RB. (Ist)

JATIMTIMES – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat merespons keresahan ribuan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Jawa Timur pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Regulasi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik terkait kepastian status dan keberlanjutan pengabdian mereka dalam masa transisi menuju tahun 2027.

Baca Juga : Viral Main Game dan Ngerokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Akhirnya Minta Maaf

Untuk merespons situasi tersebut, Komisi A DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa (12/5/2026). 

Agenda utama pertemuan itu adalah membahas peluang penerapan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) instansional sebagai solusi bagi ribuan guru honorer di Jatim.

Sedikitnya 2.295 guru honorer di lingkungan Pemprov Jatim kini menjadi fokus perjuangan DPRD agar tetap memperoleh kepastian status, perlindungan kerja, dan ruang pengabdian dalam sistem pendidikan daerah.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, menegaskan langkah konsultasi ke KemenPAN-RB merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan para guru non-ASN tidak menjadi korban perubahan regulasi nasional.

"Komisi A bersama beberapa dinas provinsi (Dinas Pendidikan Jatim) memang melakukan kunjungan ke KemenPAN-RB. Ini membahas nasib 2.295 guru honorer instansional. Kita akan terus mengawal dan memperjuangkan mereka, banyak diskusi yang kami lakukan," ujar Saifudin Zuhri, Kamis (14/5/2026).

Menurut DPRD Jatim, terbitnya SE mendikdasmen tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan skema transisi yang terukur. Sebab, guru non-ASN selama ini masih menjadi salah satu penopang utama layanan pendidikan di berbagai sekolah negeri, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah wilayah.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, mengatakan konsultasi dengan KemenPAN-RB dilakukan agar kebijakan pusat dan kebutuhan daerah dapat berjalan selaras, terutama dalam menjawab kebutuhan riil tenaga pendidik di Jatim.

"Jangan sampai kebutuhan guru di daerah tidak terakomodasi hanya karena keterbatasan mekanisme rekrutmen reguler. Karena itu, perlu ada penyelarasan kebijakan agar kebutuhan pendidikan di Jawa Timur bisa terjawab," kata Dedi.

Baca Juga : Naik 8,7 Persen Dibanding Tahun Lalu, Realisasi Pajak Reklame Kota Batu Tembus Rp1,45 Miliar

Menurut dia, skema PPPK instansional menjadi salah satu opsi strategis karena memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebutuhan formasi berdasarkan kondisi riil di lapangan, mulai dari distribusi guru, kompetensi tenaga pendidik, kebutuhan organisasi, hingga kemampuan fiskal daerah.

Dalam konsultasi tersebut, Komisi A DPRD Jatim dan Pemprov Jatim juga mempelajari sejumlah instansi pemerintah yang telah menerapkan pola PPPK instansional. Di antaranya Kementerian Hak Asasi Manusia dan Badan Gizi Nasional. Model tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja spesifik yang belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui skema PPPK reguler.

Selain aspek regulasi, pembahasan juga diarahkan pada pemetaan kebutuhan formasi dan kompetensi guru non-ASN di Jawa Timur agar kebijakan yang nantinya diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Dedi menegaskan, perjuangan terhadap ribuan guru honorer bukan semata menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut kualitas pendidikan dan keberlangsungan pembangunan sumber daya manusia di Jawa Timur.

"Pendidikan adalah investasi masa depan. Karena itu kebutuhan guru harus menjadi prioritas bersama, termasuk memastikan guru non-ASN mendapatkan perhatian dan kepastian," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Langkah Komisi A DPRD Jatim ini menunjukkan bahwa masa transisi kebijakan menuju 2027 tidak boleh justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru honorer. Sebaliknya, perubahan regulasi harus menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian status, perlindungan profesi, dan keberlanjutan layanan pendidikan di Jatim.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim guru non-ASN guru honorer KemenPAN-RB nasib guru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan