Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan Aturan Baru Pilkades

Penulis : Nur Hidayah - Editor : A Yahya

07 - May - 2026, 16:24

Placeholder
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin ( Kanan ) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan.

JATIMTIMES - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, lembaga legislatif ini bergerak cepat merapikan tatanan regulasi guna memastikan proses berjalan tertib, demokratis, dan bebas dari polemik hukum. Kali ini, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo ikut andil dalam mengambil langkah proaktif dan tegas. 

Hal tersebut sejalan dengan upaya penguatan kepatuhan terhadap regulasi tersebut dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap aturan main yang baru, demi menjaga marwah dan kualitas demokrasi desa. 

Baca Juga : Lelang Rampung Akhir Mei, Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Juni

Rapat yang menjadi wadah sinkronisasi kebijakan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Probo Agus Sunarno, serta jajaran pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (Forkom BPD) se-Kabupaten Sidoarjo. Fokus utama diskusi tertuju pada penyesuaian tata kelola pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

 Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah status hukum bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Cakades). Ketentuan ini sempat memicu perdebatan dan ambiguitas di masyarakat lantaran adanya perbedaan mendasar dengan aturan sebelumnya.

Jika pada regulasi lama perangkat desa cukup mengambil cuti, maka berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) selama masa kampanye dan pemilihan.

 "Kami tegaskan dengan sangat jelas, demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses demokrasi berlangsung, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Cakades sebaiknya mengundurkan diri. Ini sejalan dengan semangat dan substansi yang dibawa oleh PP Nomor 16 Tahun 2026," ujarnya, kamis (7/5/2026). 

Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan, Reza menegaskan bahwa asas hierarki peraturan perundang-undangan harus tetap dijunjung tinggi. Ia meminta Dinas PMD segera melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh desa agar tidak terjadi gesekan atau kerancuan pemahaman di lapangan. 

Dalam kesempatan tersebut, Forkom BPD juga menyampaikan sejumlah aspirasi krusial. Ketua Forkom BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, meminta perhatian serius pemerintah daerah terkait hak tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang kini diatur secara eksplisit dalam PP baru tersebut.

"Selama ini yang ada adalah tunjangan purna tugas Kades sebesar Rp 50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami memohon agar apa yang menjadi hak konstitusional anggota BPD juga benar-benar diperhatikan dan dipenuhi," ujar Sigit. 

Menanggapi hal tersebut, Reza memberikan jaminan bahwa Komisi A akan mengawal penuh aspirasi tersebut. Ia menilai kesejahteraan anggota BPD harus mendapat perhatian yang setara dengan Kepala Desa, sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat. 

Baca Juga : 993 Calon Jemaah Haji Situbondo 2026 Siap Berangkat ke Tanah Suci, Termuda Usia 14 Tahun

"Kalau memang hak itu sudah tertulis jelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka pihak eksekutif wajib menindaklanjutinya. Kami pastikan hak-hak teman-teman BPD ini tidak terabaikan dan akan kami akomodasi dalam kebijakan daerah," tegasnya. 

Di samping itu, terkait fenomena maraknya baliho Cakades yang menyertakan gambar atau nama anggota DPRD, Reza mengaku telah melakukan klarifikasi internal. Ia memastikan mayoritas anggota dewan tidak mengetahui dan tidak memberikan izin atas penggunaan identitas tersebut. Namun, pihaknya lebih memfokuskan energi pada pengawasan substansi demokrasi agar berjalan aman dan kondusif.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno menyatakan pihaknya tengah bergerak cepat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis operasional.

 "Kami masih menunggu lampu hijau dan panduan teknis dari pusat. Begitu Permendagri terbit, Perbup Sidoarjo akan segera kami revisi dan sesuaikan, termasuk soal mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan skema tunjangan purna tugas BPD," tutup Probo. 

Mengingat waktu pemilihan yang semakin dekat, Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan. Tujuannya satu, memastikan Pilkades Serentak 2026 berjalan lancar, jujur, adil, aman, dan tanpa kendala regulasi maupun administrasi.


Topik

Pemerintahan pilkades pilkades serentak sidoarjo rizza ali faizin forkom bpd sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

A Yahya