Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polemik Luasan Tanah Sumarni Berlanjut, Kuasa Hukum Nilai Kelurahan Pandanwangi Arogan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Apr - 2026, 12:18

Placeholder
Obyek tanah milik Sumarni di Kelurahan Pandanwangi.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polemik terkait perbedaan luasan tanah milik warga Kelurahan Pandanwangi masih berlanjut. Polemik tersebut berawal dari adanya perbedaan luasan tanah antara yang tercatat di Kelurahan Pandanwangi, dengan peta bidang Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Kuasa hukum Sumarni, Robbi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan hak atas sejumlah bidang tanah telah dilakukan secara sah melalui Akta Pembagian Harta Bersama (APHB). Namun, ia menilai pemahaman pihak kelurahan terhadap data luasan tanah masih keliru.

Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga, Bahas Kemacetan hingga Sampah di Kedungkandang

Robbi menjelaskan bahwa luasan tanah yang tercantum dalam APHB bersifat “kurang lebih” karena masih berupa estimasi awal. Dalam praktik hukum pertanahan, angka tersebut belum bersifat final sebelum dilakukan pengukuran resmi oleh instansi berwenang.

“Luas yang disebutkan lurah tidak bisa dijadikan acuan mutlak. Harus ada pengukuran resmi dari instansi berwenang,” tegasnya.

Ia menyayangkan sikap Kelurahan Pandanwangi yang dinilai mengabaikan data teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, kewenangan menentukan luasan dan batas tanah berada di tangan BPN.

Menurutnya, bidang tanah milik Sumarni telah melalui proses pengukuran resmi berupa Peta Bidang yang diterbitkan oleh BPN Kota Malang. Dalam mediasi terakhir, pihak BPN bahkan telah mengonfirmasi kebenaran luasan tersebut.

“Hasil ukur BPN memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding catatan administratif kelurahan,” imbuhnya.

Robbi juga menyinggung asas kontradiktur delimitasi dalam hukum pertanahan. Ia menyebut, batas tanah dinyatakan sah apabila disetujui para pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Dalam kasus ini, seluruh tetangga perbatasan disebut telah menandatangani dan mengakui batas fisik tanah milik Sumarni. Persetujuan tersebut dinilai sebagai bukti materiil yang kuat secara hukum.

Selain itu, ia memastikan bahwa bidang tanah yang telah dijual sebelumnya juga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses penerbitannya dilakukan melalui plotting yang akurat dan tidak mengurangi hak atas sisa tanah milik kliennya.

“Luas tanah pembeli sudah inkrah. Tidak ada kaitannya dengan sisa tanah milik Ibu Sumarni,” jelasnya.

Robbi pun meminta pihak kelurahan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menekankan pentingnya merujuk pada dokumen hukum yang sah agar tidak merugikan warga.

Ia juga mengungkapkan bahwa Peta Bidang Nomor 360/2025 yang diterbitkan pada 16 September 2025 mencatat luas tanah sebesar 449 meter persegi. Data tersebut disebut sebagai luasan yang akurat dan faktual.

Baca Juga : Melalui Lomdeskel, 57 Kelurahan se Kota Malang Diharap dapat Berkembang

Tak hanya itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Lurah Pandanwangi. Laporan akan dilayangkan ke instansi pengawas seperti Inspektorat dan Ombudsman.

Robbi menilai, tindakan Kelurahan Pandanwangi telah melampaui kewenangan serta berpotensi mencederai hak perdata kliennya. Ia juga menolak hasil mediasi yang dianggap cacat formal dan berlangsung secara sepihak.

“Proses mediasi kemarin terkesan dipaksakan. Kami akan adukan ke otoritas terkait,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti dugaan sikap arogan oknum lurah dalam proses tersebut. Pernyataan bernada ancaman disebut menjadi indikasi buruknya etika pelayanan publik.

“Kami tidak hanya melaporkan sengketa tanah, tetapi juga perilaku pejabat publik yang tidak mencerminkan profesionalitas,” tuturnya.

Robbi mengatakan, upaya hukum yang akan dilakukan tersebut juga dipicu oleh sikap arogansi dari oknum Kelurahan Pandanwangi. Dimana dalam mediasi terakhir, secara terang-terangan menunjukkan sikap kesewenang-wenangan. 

"Lek gak tak gawekno ate lapo (kalau tidak saya bikinkan anda mau apa)," ujar Robbi menirukan kalimat Lurah Pandanwangi. 

Menurutnya, hal tersebut cukup menunjukkan bahwa proses birokrasi di Kelurahan Pandanwangi tidak berjalan di atas rel hukum. Namun lebih kepada berjalan di atas ego personal. 

"Kami tidak akan membiarkan mentalitas seperti ini merugikan klien kami, sehingga laporan kami nanti tidak hanya soal sengketa tanah, tapi juga soal etika dan perilaku pejabat publik tersebut," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polemik Tanah sengketa tanah Sumarni Kuasa Hukum Kelurahan Pandanwangi Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni