free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tata Kelola Sampah Surabaya: Wali Kota Eri Larang Gerobak Parkir di TPS

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

01 - Apr - 2026, 18:07

Placeholder
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Surabaya, hal ini bertepatan dengan agenda kerja bakti serentak seluruh pegawai Pemkot Surabaya, Rabu (1/4/2026). Dalam tinjauan tersebut, Wali Kota Eri mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi TPS yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Saat meninjau TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, Wali Kota Eri menemukan tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan di area TPS. Saat berada di TPS Simpang Dukuh, Wali Kota Eri pun tak segan turun tangan langsung membantu petugas mengangkut sampah dan menginstruksikan penyemprotan cairan kimia agar area tersebut bersih dan tidak berbau.

Baca Juga : HUT ke-112 Kota Malang: Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Deretan Prestasi Nasional hingga Internasional

"TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok, tidak boleh ada gerobak atau gledek yang parkir di TPS. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa pulang ke wilayah masing-masing," tegas Wali Kota Eri usai melakukan kerja bakti. 

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini juga menginstruksikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menerapkan jadwal pembuangan sampah yang ketat bagi setiap RW. Nantinya, setiap TPS akan dijaga oleh petugas dan dipasangi papan jadwal.

“Saya minta setiap RW memiliki jam khusus untuk membuang sampah di TPS, di luar jam tersebut, petugas akan menolak sampah yang datang,” terangnya. 

Ia juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah dapur dan rumah tangga. Perabotan rumah tangga yang tidak terpakai seperti kasur, kursi, atau material bangunan dilarang untuk dibuang ke TPS dan harus langsung dibawa ke TPA Benowo.

“Yang dibuang di TPS itu sampah rumah tangga, seperti sisa makanan, kertas dan lain sebagainya. Bukan barang-barang besar seperti kasur, kayu, kursi dan lain sebagainya,” terangnya. 

Dalam evaluasinya terhadap SOP pembuangan sampah, Wali Kota Eri juga melarang kafe, restoran, dan mal untuk membuang sampah ke TPS. Mereka wajib memiliki angkutan mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot Surabaya. 

“Mal, kafe atau restoran harus memiliki angkutan sendiri atau bekerjasama dengan swasta yang direkomendasikan Pemkot, supaya sampahnya tidak dibuang atau dibebankan ke TPS. Kalau seperti ini, sampah TPS akan meluber terus,” imbuhnya. 

Wali Kota Eri juga menyoroti adanya truk sampah swasta nakal yang membuang sampah di pinggir jalan. Ia menegaskan bahwa mulai April 2026, hanya truk yang memiliki stiker atau rekomendasi izin layak jalan dan uji kelayakan dari DLH yang boleh beroperasi di Surabaya.

Baca Juga : HUT ke-112 Kota Malang: Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Deretan Prestasi Nasional hingga Internasional

"Kemarin ada pihak ketiga dari mall yang ketangkap buang sampah di pinggir jalan. Saya minta DLH tindak tegas. Truk yang tidak layak, bolong-bolong, dan tidak tertutup tidak boleh jalan. Kita harus kompak menjaga kebersihan," tambahnya.

Wali Kota Eri juga menambahkan, sebagai peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya sedang membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo yang ditargetkan tuntas bulan April ini. Tujuannya agar truk sampah yang keluar masuk wilayah kota selalu dalam kondisi bersih dan tidak menebar bau.

“Jadi sebelum keluar Tanjungsari dicuci, baru mobilnya ambil sampah di TPS. Setelah itu dia ke TPA Benowo buang sampahnya keluar dicuci lagi baru keluar lagi ngambil ke TPS berikutnya. Ini ini SOP yang harus dijalankan teman-teman DLH,” ungkap Wali Kota Eri. 

Terakhir, Wali Kota Eri meminta jajaran DLH mulai dari Kepala Dinas hingga asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk memastikan SOP ini berjalan.

"Ini adalah kontrak kinerja. Kalau dalam beberapa hari ke depan TPS balik lagi kotor dan tidak sesuai SOP, maka akan ada sanksi tegas bagi pejabat terkait. Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan wali kota surabaya tps sampah kota surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan