JATIMTIMES - Nama Samin Tan kembali ramai dibicarakan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia terseret dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kasus ini menyita perhatian karena aktivitas tambang diduga masih berjalan meski izin usaha telah dicabut sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga : Asa Pengusaha Malang Agar Pahitnya Krisis 1998 Tak Terulang di Dunia Usaha
Penyidik menyoroti kegiatan PT AKT yang disebut tetap melakukan penambangan serta penjualan batu bara hingga 2025. Padahal, izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2017.
Aktivitas tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, aparat penegak hukum juga menemukan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sesuai serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam mendukung operasional tambang tersebut.
Saat ini, Samin Tan telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara proses penyidikan masih terus berjalan.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Awal
Dihimpun dari berbagai sumber, Samin Tan lahir pada 3 Maret 1964 di Riau. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Tarumanegara dengan mengambil jurusan akuntansi.
Karier profesionalnya dimulai di dunia akuntansi. Ia pernah menjadi mitra di KPMG Hanadi Sudjendro selama lebih dari satu dekade. Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di Deloitte Touche hingga awal 2000-an.
Pengalaman panjang di bidang keuangan menjadi modal penting sebelum akhirnya ia terjun ke sektor pertambangan.
Membangun Bisnis Tambang
Pada 2007, Samin Tan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Perusahaan ini berkembang pesat dan menjadikannya sebagai salah satu pemain penting di industri batu bara nasional.
Namanya juga sempat dikenal di kancah internasional saat memimpin Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di bursa London.
Baca Juga : Sanksi Tegas Menanti Platform Digital yang Bandel terhadap PP Tunas, Bisa Berujung Pemblokiran
Kesuksesan bisnis tersebut mengantarkannya masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2011, dengan estimasi kekayaan mencapai ratusan juta dolar AS.
Sebelum kasus terbaru ini, Samin Tan juga pernah berhadapan dengan hukum pada 2019. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap anggota DPR dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang.
Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia dinyatakan bebas. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 2022.
Kasus terbaru yang menjerat Samin Tan membuat publik kembali menyoroti rekam jejaknya, baik sebagai pengusaha sukses di sektor energi maupun dalam kaitannya dengan persoalan hukum.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan final. Perkembangan kasus ini pun terus dinantikan, mengingat dampaknya yang besar terhadap industri pertambangan dan penegakan hukum di Indonesia.
