free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diminta Administrasi Saat Darurat? KemenHAM: Itu Pelanggaran HAM

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

05 - Mar - 2026, 16:33

Placeholder
Kakanwil Jawa Timur, Toar Mangaribi saat memberikan materi dalam rapat koordinasi, Kamis (5/3/2026).(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Praktik pelayanan kesehatan yang menunda penanganan pasien darurat karena persoalan administrasi, seperti meminta kartu BPJS terlebih dahulu, bisa masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar Mangaribi usai memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan HAM di Kota Malang, Kamis (5/3/2026). 

Baca Juga : Wali Kota Blitar dan Kapolres Blitar Kota Teken MoU Pendampingan Proyek Strategis

Menurutnya, dalam kondisi darurat, korban seharusnya mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu sebelum dimintai kelengkapan administrasi. “Kalau orang sudah dalam keadaan kritis, harus ditangani dulu. Setelah itu baru ditanya identitas atau administrasinya,” ujar Toar, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran HAM memiliki berbagai kategori, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Jika pelanggaran tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang, maka sudah termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Selain dalam sektor kesehatan, Toar juga menyinggung persoalan pemenuhan hak pendidikan anak. Misalnya, jika ada anak yang tidak bersekolah karena dibiarkan oleh orang tuanya, kondisi tersebut juga perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan. “Kalau ada anak yang tidak sekolah, itu perlu dilaporkan supaya kami tahu dan bisa ditindaklanjuti. Pemerintah wajib memastikan pemenuhan hak anak untuk sekolah,” jelasnya.

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur kini menyediakan layanan pengaduan berbasis digital.

Baca Juga : Guru Madrasah Menunggu TPG, Kemenag Pastikan Pencairan Segera Diproses

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan memindai barcode yang disediakan. Dari situ, pelapor juga dapat langsung terhubung dengan nomor WhatsApp petugas untuk menyampaikan aduan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. “Kami ingin masyarakat lebih mudah melapor jika menemukan pelanggaran HAM di sekitarnya,” pungkas Toar.


Topik

Pemerintahan kementerian ham toar mangaribi ham



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya