free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tujuh Dapur MBG di Kota Malang Kena Tegur, Pemkot Tegaskan Wajib Ikuti HET Bapanas

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

14 - Feb - 2026, 19:11

Placeholder
Ilustrasi SPPG.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak ingin program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tanpa kendali harga. Karena itu, tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kota Malang resmi mendapat surat teguran dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) karena diduga membeli beras di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Teguran itu diberikan setelah temuan pada Januari 2026 menunjukkan adanya pembelian beras yang tidak mengacu pada aturan harga resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru Wilayah Kerja BI Kediri Jelang Ramadhan 2026

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang Elfiatur Roikhak menegaskan bahwa seluruh pengelola SPPG wajib tunduk pada HET maupun harga acuan pembelian (HAP).

“HET ataupun harga acuan pembelian sudah ditentukan oleh Badan Pangan Nasional sejak Agustus lalu dan itu harus diikuti SPPG,” tegasnya.

Menurut dia, langkah pengawasan ini bukan untuk menghambat pelaksanaan program MBG, melainkan memastikan tata kelola pengadaan bahan baku berjalan sesuai regulasi. Pemkot Malang, kata Elfiatur, berkewajiban mendukung kebijakan stabilisasi harga pangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dispangtan hanya memiliki kewenangan memberikan teguran administratif. Jika nantinya ditemukan pelanggaran lanjutan, penindakan akan dilimpahkan kepada Satgas Pangan dari unsur kepolisian.

“Kami buatkan berita acara. Nanti yang menindak dari Satgas Pangan dari kepolisian,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan dipatok Rp13.500 per kilogram. Sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram. Ketentuan ini menjadi acuan resmi dalam setiap transaksi pembelian beras, termasuk untuk kebutuhan dapur MBG.

Elfiatur menjelaskan, pihaknya menerima instruksi langsung dari Badan Pangan Nasional untuk melakukan pemantauan pergerakan harga beras, termasuk dalam skema belanja SPPG. Pemantauan dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif agar tidak terjadi lonjakan harga maupun praktik pembelian di atas ketentuan.

Baca Juga : Rekomendasi Kuliner Ramadan di Kota Malang: Nasi Kebuli Claypot dan Es Cendol Segar Ah Pek

Sejak November 2025, Dispangtan Kota Malang juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SPPG terkait HET beras dan minyak goreng, serta HAP sejumlah komoditas lain seperti daging ayam, telur ayam, bawang putih, bawang merah, dan cabai.

“Koordinator Wilayah SPPG Malang selalu update ke kami, sudah sekitar dua bulanan, terkait belanja SPPG. Sementara ini hanya beras yang ditemukan tidak sesuai. Yang lain tidak ditemukan,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 61 unit SPPG yang beroperasi di Kota Malang. Pemkot berharap seluruh dapur MBG patuh pada aturan harga demi menjaga stabilitas pasar sekaligus memastikan program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan berkelanjutan.

Pengawasan harga bahan pokok di pasar tradisional pun dipastikan akan diperketat, terlebih menjelang momentum Imlek dan bulan suci Ramadan 2026 yang biasanya diikuti lonjakan permintaan dan potensi kenaikan harga.


Topik

Peristiwa SPPG dapur MBG MBG Makan Bergizi Gratis Kota Malang teguran HET bahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa