free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Kota Malang Minta Tempat Hiburan Malam Tertib Izin dan Konten

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Feb - 2026, 13:31

Placeholder
Ilustrasi tempat hiburan malam.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap operasional tempat hiburan malam. Fokus utama saat ini diarahkan pada kelengkapan perizinan serta pengawasan konten promosi yang dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menegaskan bahwa langkah penegakan Perda tetap berjalan, termasuk melalui operasi gabungan lintas instansi.

Baca Juga : Lengkap! Pembagian Zona, Drop Zone, dan Parkir Harlah 1 Abad NU di Malang

“Penegakan Perda tetap kami lakukan. Beberapa waktu lalu ada operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi,” ujar Mustaqim

Menurutnya, dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah catatan terkait perizinan tempat hiburan malam. Meski kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, Pemkot Malang tetap melakukan pengawasan dan koordinasi intensif

Sejumlah pengelola tempat hiburan malam pun telah dipanggil dan didatangi langsung oleh petugas, baik dari Satpol PP Kota Malang maupun Satpol PP Provinsi. Namun, hingga kini pendekatan yang ditempuh masih bersifat pembinaan

“Masih dalam tahap pembinaan, dengan penekanan agar mereka segera melengkapi izin-izin yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi, Satpol PP juga menyoroti konten promosi tempat hiburan malam yang sempat viral dan menuai sorotan publik karena dinilai sensitif serta berpotensi memicu isu SARA. Mustaqim memastikan, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.

“Setahu saya, konten itu sudah dihapus. Sudah ada klarifikasi dan permohonan maaf juga,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP bersama instansi terkait sebelumnya telah mengumpulkan para pengusaha hiburan malam untuk memberikan arahan dan peringatan. Sosialisasi tersebut bahkan menghadirkan narasumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

“Sudah pernah kami kumpulkan semua pengusaha hiburan malam, kalau tidak salah di Hotel Atria. Arahan sudah jelas disampaikan agar mereka berhati-hati, termasuk dalam membuat konten promosi,” tambah Mustaqim

Baca Juga : Dialog Abu Yazid dan Seekor Anjing, Pelajaran Kerendahan Hati dari Makhluk yang Dipandang Hina

Terbaru, pembinaan juga diperkuat melalui rapat koordinasi di tingkat provinsi yang melibatkan OPD Pemerintah Kota Malang. Rapat tersebut membahas berbagai persoalan tempat hiburan malam, khususnya terkait perizinan

“Hasil rapatnya masih kami tunggu. Tapi sementara ini, fokus kami tetap pada penertiban administrasi dan kelengkapan izin,” pungkasnya

Dengan langkah bertahap tersebut, Pemkot Malang berharap operasional tempat hiburan malam dapat berjalan tertib, sesuai aturan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang banyak mendapat sorotan publik. Hal tersebut lantaran keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang dianggap berlebihan.

Mulai dari jumlahnya yang semakin tumbuh subur, lokasinya yang berada di sekitar fasilitas pendidikan baik sekolah atau perguruan tinggi, konten promosi yang terkesan vulgar bahkan hingga bernuansa LGBT.


Topik

Pemerintahan Tempat Hiburan Malam the souls fasilitas pendidikan Kota Malang satpol pp DPRD Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan