JATIMTIMES - Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial akhirnya meminta maaf secara terbuka. Mereka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, dan siap menerima konsekuensi hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ketujuh pendaki ilegal juga melakukan penanaman bibit pohon serta menerima sanksi blacklist dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Dalam pernyataan yang diunggah salah satu pendaki ilegal di Instagram Agip Muhammad, ketujuh pendaki memperkenalkan diri mereka satu per satu.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, perkenalkan saya Setia Budi dari Yogyakarta, saya Imam Tantowi dari Pasuruan, saya Triyono dari Klaten, saya Joko Suprianto dari Boyolali, saya Titis Purna Saputra dari Sukoharjo, saya Suroto dari Karanganyar, saya Muhammad Agip dari Solo," ucap ketujuh pendaki secara bergantian.
Agip, perwakilan tujuh pendaki ilegal mengungkapkan penyesalan lantaran tindakan mereka telah menyebabkan kegaduhan di media sosial. Apalagi melakukan pendakian melalui jalur ilegal dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan telah membuat informasi yang tidak benar serta menimbulkan kegaduhan di media sosial," ujar Agip, dikutip Rabu (26/2/2025).
Para pendaki ilegal ini juga menyampaikan rasa penyesalan mereka. "Sejak diunggah pada akun Jejak Pendaki tanggal 21 Januari 2025, kami telah diperiksa di kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan sangat menyesal atas tindakan kami tersebut. Tindakan kami bukanlah tindakan yang benar dan tidak patut dicontoh." kata Agip.
Mereka pun meminta agar para pendaki lain agar selalu menggunakan jalur resmi. "Kepada para pecinta alam dan pendaki lainnya, kami harap untuk pendakian di jalur resmi dan tidak secara ilegal." Jelas Agip.
Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka akan melakukan penanaman pohon dan mempublikasikannya di media sosial.
"Salah satu bentuk tanggung jawab kami, kami akan melakukan penanaman sejumlah masing-masing 20 bibit pohon per orang yang akan kami publikasikan di media sosial kami. Demikian pernyataan dari kami, terima kasih. Wassalamualaikum." ungkap Agip.
Dalam pernyataannya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) juga memberikan sanksi kepada para pendaki ilegal ini. Di mana ketujuh pendaki resmi diblacklist dari pendakian di kawasan TNBTS dan sanksi tersebut akan direkomendasikan untuk diberlakukan di seluruh taman nasional di Indonesia.
"Terkait blacklist, pihak TNBTS akan menerapkannya di kawasan TNBTS dan akan direkomendasikan juga untuk diterapkan di seluruh taman nasional," demikian ungkap pihak TNBTS dalam komentar di video permintaan maaf secara terbuka itu.
Sanksi blacklist ini diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yakni melakukan aktivitas pendakian tanpa izin diblacklist selama 5 tahun. Termasuk menangkap, melukai, dan atau membunuh satwa di kawasan taman nasional juga diblacklist 5 tahun. Selain itu, melakukan perbuatan asusila juga diblacklist 5 tahun.

Momen tujuh pendaki ilegal gunung Semeru viral. (Foto: Instagram)
Baca Juga : Jembatan Kali Complang Ambruk, BPBD Blitar Lakukan Asesmen
Sebelumnya, kasus pendakian ilegal ini mencuat setelah akun Instagram @jejakpendaki mengunggah sebuah video pada 21 Januari 2025. Video itu memperlihatkan tujuh orang pendaki yang mencapai puncak Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi.
Dalam narasi video disebutkan bahwa pendakian tersebut terjadi pada 18 Januari 2025. Video tersebut diduga berasal dari status WhatsApp seseorang, lalu direkam ulang dan disebarluaskan di media sosial.
Para pendaki tampak mengabadikan momen di puncak Gunung Semeru, padahal saat itu pendakian sedang ditutup akibat cuaca buruk serta aktivitas vulkanik gunung tertinggi di Pulau Jawa ini.
Unggahan tersebut pun viral. Hingga kini, video tersebut telah mendapatkan ribuan respons, termasuk ratusan komentar yang mayoritas berisi kritik terhadap tindakan para pendaki ilegal.
