JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AM (64) diringkus polisi usai kedapatan menanam ganja di halaman rumahnya yang beralamat di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Tersangka diamankan polisi dengan barang bukti 17 batang ganja yang ditanam pada pot dan polybag dengan berbagai ukuran.
"Petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam dalam pot dan polybag di halaman belakang rumahnya (tersangka AM),” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dalam konfirmasinya pada Jumat (27/12/2024).
Baca Juga : 7 Obat Alami untuk Mengatasi Sembelit pada Lansia yang Wajib Kamu Coba
Dijelaskan Dadang, tanaman ganja yang disita petugas tersebut memiliki tinggi yang bervariasi. Yakni mulai dari 15 hingga 50 sentimeter.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Malang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut,” ujar Dadang.
Sekedar informasi, ungkap kasus penanaman ganja oleh tersangka tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, Kamis (19/12/2024). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.
Pada hari yang sama usai menerima laporan warga, petugas bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga : Pra Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang: Ada 24 Adegan, Tersangka Peragakan Saat Ganjal Ban
Di sisi lain, Dadang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga akhirnya kasusnya dapat terungkap. "Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman ganja di lingkungan pemukiman warga," ujarnya.
Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik maupun peredaran narkotika. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
"Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.
