Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

13 - Nov - 2024, 14:22

Placeholder
Potret saat menggunakan produk kosmetik yang digunakan dengan metode injeksi menggunakan jarum atau microneedle. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan dengan metode injeksi menggunakan jarum atau microneedle. 

Langkah ini diambil karena pemakaian tersebut melanggar ketentuan, di mana kosmetik tidak boleh diaplikasikan melalui proses penyuntikan. 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah hasil dari pengawasan intensif terhadap produk kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. 

"BPOM berhasil mengungkap tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum dan akan melakukan penertiban," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi BPOM pada Rabu (13/11). 

Keputusan ini selaras dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, gigi, dan membran mukosa mulut untuk tujuan membersihkan, mempercantik, atau melindungi tubuh. 

Sebaliknya, produk yang digunakan melalui injeksi harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis, sehingga tidak sesuai dengan definisi kosmetik. 

"Produk-produk ini memang terdaftar sebagai kosmetik, tetapi kenyataannya, cara penggunaannya melanggar aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama karena dapat menimbulkan efek samping pada lapisan bawah kulit," tambah Taruna. 

Ia juga menekankan bahwa produk semacam itu seharusnya didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik. Oleh karenanya, tren penggunaannya harus ditertibkan demi melindungi kesehatan masyarakat. 

Produk kosmetik tidak steril dapat digunakan tanpa bantuan tenaga medis dan hanya untuk bagian luar tubuh. Sebaliknya, produk injeksi berisiko menimbulkan efek samping seperti infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga dampak sistemik jika tidak dilakukan oleh tenaga ahli. Produk berbahaya ini biasanya dikemas dalam botol atau vial yang ditujukan untuk injeksi. 

Taruna mengingatkan bahwa produk semacam itu dapat mengancam kesehatan masyarakat jika digunakan tanpa pengawasan medis. Oleh karena itu, BPOM telah mencabut izin edar 16 produk terkait dan menyerukan pemilik produk untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Berikut adalah daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA, Spanyol
- MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
- MCCM Cellulite Cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
- MCCM Hyaluronic Acid 1% PT Redo Marketing Indonesia
- MCCM Vitamin C PT Redo Marketing Indonesia.


Topik

Pemerintahan bpom produk kosmetik izin produk kosmetik dicabut daftar produk kosmetik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana