JATIMTIMES - Membeli rumah atau bangunan bisa jadi tantangan tersendiri, apalagi jika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah tersebut masih tergabung atau belum dipecah. Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum sekaligus notaris, pejabat lelang kelas II, dan dosen, memberikan beberapa panduan praktis bagi Anda yang sedang menghadapi situasi ini.
"Misalnya nih, kalian beli rumah, tapi PBB-nya masih induk atau bergabung dengan bidang lain. Pemecahan PBB penting agar setiap pemilik dapat membayar PBB secara mandiri, tidak perlu patungan dengan bidang lain," jelas Nena, dikutip Instagramnya @nena.ngobrolinhukum, Kamis (7/11).
Nena menjelaskan bahwa pemecahan PBB berarti mengubah status PBB induk (gabungan) menjadi PBB individu untuk tiap-tiap bidang tanah atau rumah. Dengan cara ini, luas tanah dan bangunan yang tercatat pada PBB induk akan berkurang sesuai dengan bidang-bidang yang telah dipisahkan.
"Kalau PBB sudah dipecah, PBB induknya akan berkurang karena masuk ke PBB baru. Setelah itu, pembayaran PBB bisa dilakukan secara mandiri setiap tahunnya," tambah Nena.
Namun, ada syarat penting yang perlu diperhatikan sebelum memecah PBB. "PBB induk harus dilunasi terlebih dahulu dan tidak ada tunggakan. Baru setelah itu pemecahan bisa dilakukan," terang Nena.
Langkah-Langkah Mengurus Pemecahan PBB
Baca Juga : Hadiri Undangan Pansus Pilkada DPRD, Bawaslu Situbondo: Kami Tidak Bisa Diintervensi Pansus
Selain PBB induk harus dilunasi terlebih dahulu dan tidak ada tunggakan, pemecahan PBB juga harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buat Surat Permohonan
"Surat permohonan ini biasanya sudah ada formatnya di kantor Bappeda, Bapenda, atau BKAD setempat," kata Nena.
2. Isi SPOD dan LSPOD
SPOD (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOD merupakan formulir yang harus diisi dengan data objek pajak Anda.
3. Surat Pernyataan
Nena menjelaskan bahwa Anda perlu membuat surat pernyataan yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik sah yang mengajukan pemecahan.
4. Dokumen Identitas
Pastikan Anda melampirkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP sebagai bagian dari persyaratan.
5. Bukti Kepemilikan
Sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen terkait lainnya yang membuktikan kepemilikan objek harus disertakan.
6. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
"Kalau tidak ada IMB, bisa diganti dengan surat keterangan bangunan dari kelurahan atau surat pernyataan yang ditandatangani wajib pajak," tambah Nena.
7. Salinan SPPT Tetangga
"Kalau PBB Anda tidak ada, gunakan salinan SPPT tetangga sebagai acuan," ujarnya.
8. Foto Objek
Ambil foto rumah atau tanah yang akan dipecah untuk dilampirkan.
9. Titik Koordinat
"Titik koordinat bisa diambil dari Google Maps, ini berguna untuk mencatat lokasi objek pajak dengan tepat," jelas Nena.
Demikian 9 cara untuk mengurus pembuatan PBB sekaligus syarat untuk pecah PBB. Menurut Nena, mengurus pemecahan PBB ini hanya perlu dilakukan satu kali. Setelah terdaftar, PBB tahun berikutnya akan terbit secara otomatis. "Cukup kalian lakukan satu kali aja, nanti kalau sudah terdaftar, tahun depan PBB sudah tinggal terbitnya," pungkas Nena.
