Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Politik PILKADA KOTA MALANG 2024

Belasan Ribu Berkas Dukungan Sam HC-Rizky Boncell Tidak Memenuhi Syarat Verfak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

26 - Jul - 2024, 17:27

Placeholder
Pasangan Sam HC dan Rizky Boncel.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Upaya pendiri Gerakan Malang Jejeg, Heri Cahyono untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang terus berlanjut. Pria yang berpasangan dengan Muhammad Rizky Wahyu Utomo atau Rizky Boncell ini tengah dalam tahap verifikasi faktual (verfak) atas berkas dukungannya.

Terbaru, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi faktual, berkas dukungan Sam HC dan Eizky Boncell masih belum memenuhi syarat. Hal itu lantaran terdapat sebanyak 17.351 dukungan pasangan Sam HC Dan Rizky Boncell yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga : Puluhan Anak Binaan LPKA Blitar Dapat Remisi Hari Anak Nasional, Enam Langsung Bebas

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menjelaskan, berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, Bapaslon perseorangan harus mengumpulkan minimal 48.882 dukungan. Namun, dalam verfak ini, sebanyak 17.351 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal dalam verifikasi administrasi ulang yang dilakukan sebelumnya, Bapaslon tersebut telah mengumpulkan sebanyak 49.900 syarat dukungan. Dan selanjutnya akan dilakukan perbaikan. "Jadi untuk penstatusannya belum memenuhi syarat. Karena masih ada perbaikan, verfak kedua," ujar Toyyib.

Toyyib mengatakan, pada perbaikan nanti bapaslon perseorangan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dukungan. Hal itu dapat dilakukan dengan mengajukan dukungan yang benar-benar baru. Proses perbaikan akan dimulai pada 26 Juli dan berakhir pada 31 Juli 2024.

"TMS ini rata-rata disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pendukung yang menyatakan tidak mendukung, pendukung yang tidak ditemukan, atau tidak bisa dihubungi. Kami sudah berupaya mengumpulkan mereka pada saat verfak pertama, namun juga tidak ada yang datang," jelas Toyyib.

Toyyib menegaskan, proses verfak tahap kedua akan menjadi penentu akhir apakah Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncel dapat melanjutkan pencalonannya atau tidak.

Baca Juga : Borong Rekom Partai, Gus Fawait Optimis Bisa Lakukan Konsolidasi

Sementara itu, Kuasa Hukum Bapaslon perseorangan Sam HC dan Rizky Boncel, Susianto, mengajukan keberatan atas hasil verfak pertama ini. Sebab menurutnya, ada beberapa petugas verfak di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dengan mudah menyatakan TMS terhadap pendukung kliennya, tanpa verifikasi yang memadai.

“Ada enam keberatan yang kami ajukan. Salah satu yang utama adalah banyaknya verifikator yang dengan mudah mem-TMS-kan dukungan kami tanpa verifikasi yang adil. Misalnya mereka menandai pendukung sebagai Tidak Ditemui (TDt) dan mem-TMS-kan," kata Susianto.

Selain itu menurutnya waktu yang diberikan pada verfak tahap pertama ini yang dinilai sangat singkat. "Kami diminta mengumpulkan dengan diberikan waktu di hari terakhir, tanggal 21 Juli kemarin dan tidak boleh lebih dari 24 jam. 17 ribu lebih, coba bayangkan dan waktunya gak sampai 24 jam," pungkasnya.


Topik

Politik pilkada kota malang heri cahyono sam hc calon wali kota malang rizky boncell muhammad toyyib



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya