Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pengiriman 450 Botol Arbal dari Bali ke Jombang Digagalkan Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jun - 2024, 23:44

Placeholder
Pelaku dan barang bukti arak Bali diamankan di kantor Samapta Polres Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Anggota Sat Samapta Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman 450 botol arak bali (Arbal). Ratusan botol arbal itu dikirim dari Bali ke Jombang dengan truk yang ditutup terpal plastik untuk mengelabui petugas.

Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, awalnya ia menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman arbal dari Bali ke Jombang. Informasi tersebut kemudian diselidiki untuk memastikannya.

Baca Juga : 2 Jemaah Haji Asal Jombang Meninggal di Makkah karena Sesak Nafas

Setelah memastikan informasi itu, tim tipiring yang dibentuk Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi langsung menuju Jalan Raya Mojoagung yang disinyalir akan dilalui pengiriminan arbal tersebut. Benar saja, petugas berhasil menghadang truk berisi arbal yang dikemudikan Budiman (36) warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Senin (24/06/2024) pukul 13.00 WIB.

"Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak Bali tersebut," kata Aly.

Dari penghadangan itu, polisi menemukan 450 botol arbal siap edar. Pengiriman arbal dari Bali ke Jombang ini cukup rapi, karena pelaku menutupi bak truk dengan terpal untuk mengelabui petugas.

"Dia awalnya itu muat kelapa, terus balik bawa arak Bali. Dia menutupinya pakai terpal di atas bak truk sehingga tidak terlihat," ujarnya.

Baca Juga : Ikut Edarkan Ganja, Mahasiswi Malang Diringkus BNN Jatim

Saat ini, pelaku beserta barang bukti 450 botol arbal beserta truk telah diamankan polisi. Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Arak Bali miras peredaran miras jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas