Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Bolehkah Berobat ke Pengobatan Alternatif Menurut Islam? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

28 - Jul - 2023, 14:08

Placeholder
Ustazah Iim dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Era ini pengobatan alternatif kian populer dikenal oleh masyarakat Indonesia. Selain Ningsih Tinampi, ada juga pengobatan populer paling anyar seperti yang dilakukan Ibu Ida Dayak. Saking populernya, pengobatan Ibu Ida Dayak sangat dinanti-nanti dan selalu viral di media sosial. 

Lantas bagaimana sebenarnya hukum Islam terkait pengobatan tradisional tersebut? Dijelaskan Ustazah Iim dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat menemukan jawaban dari masalah tersebut pada tiga kitab. 

Baca Juga : Profil Penyanyi Sinead O'Connor, Sempat Kontroversial dan Muallaf hingga Tutup Usia

Dalam kitab pertama yakni Kitab Ar Ruqyah halaman 196-197 dijelaskan seluruh ulama sepakat jika mendatangi pengobatan alternatif dengan sistem ruqyah hukumnya diperbolehkan. 

"Ada 3 syarat yang harus diketahui sebelum ruqyah. Pertama, seorang yang mengobati pasien dengan ruqyah harus berdasar pada ayat Al Quran. Kedua, memakai bahasa Arab misalnya asma Allah saat mengobati. Ketiga, menggunakan bahasa sendiri misalnya orang Jawa pakai Bahasa Jawa, dan kita mengetahui maknanya dengan intinya bertauhid kepada Allah SWT. Jika tak ada ketiga syarat ini, tidak diperbolehkan," jelas ustazah Iim, dikutip YouTube Al-Asran, Jumat (28/7/2023). 

Sementara itu, dalam kitab Al Fawakih pada juz 2 shahifa 371 dijelaskan oleh ustazah Iim bahwa syarat diperbolehkan ke pengobatan alternatif itu ketika orang yang mengobati tersebut disiplin dengan syariat islam. "Misalnya orang yang mengobati tidak puasa, tidak salat atau lainnya yang tidak mengikuti syariat islam. Maka jelas hal demikian tidak diperbolehkan berobat kepada orang tidak paham syariat agama," jelas dia. 

Lalu syarat berikutnya, tidak menimbulkam dampak negatif yang berhubungan dengan agama. Misalnya, orang yang menyembuhkan meminta pasien agar tubuhnya tidak terkena air sama sekali selama satu bulan. Padahal pasien harus menjalankan salat, berwudhu dan lainnya. 

"Lalu syarat berikutnya, dibolehkan menggunakan media khodam yang baik. Dan hal ini dibolehkan," jelas ustazah Iim. 

Kitab Fathul Wahab juz 2 pada shahifa 262, syarat yang terakhir adalah bagi yang sakit harus meyakini bahwa yang menciptakan dan menimbulkan sakit adalah Allah SWT. 

Baca Juga : Manfaat Face Care Gel dari Sebamed, Apa Saja?

"Meskipun kita diberi ayat Al Quran, diberikan bacaan, tapi pasien harus meyakini jika yang Maha memberi penyakit dan menyembuhkan adalah Allah," tandas ustazah Iim. 

Ustazah Iim menceritakan kisah Nabi Musa yang kala itu sakit gigi kemudian bermunajat meminta kesembuhan kepada Allah. Lantas Allah meminta agar Nabi Musa mencari rumput, dan melalui media rumput itulah, Nabi Musa sembuh. 

Kemudian Nabi Musa kembali sakit gigi. Namun sakit yang kedua kalinya ini, Nabi Musa tidam bermunajat kepada Allah dan langsung saja mencari rumput yang sebelumnya bisa menyembuhkan itu. Dan alhasil sakit giginya tidak sembuh. 

Berdasarkan cerita itu, Ustazah Iim menegaskan bahwa dari suatu penyakit yang terpenting adalah percaya bahwa Allah lah yang memberikan sakit dan yang akan menyembuhkannya. Sehingga media apapun jika bermunajat kepada Allah pasti akan sembuh, begitu sebaliknya, media apapun jika tidak bermunajat kepada Allah, tidak akan disembuhkan. 


Topik

Agama pengobatan alternatif pengobatan alternatif menurut islam ustazah iim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana