JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banjir kritikan.
Yang menjadi polemik dalam PP ini salah satunya soal pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor ke luar negeri.
Baca Juga : Caleg DPR RI Ahmad Irawan Beberkan Solusi Pemerataan Ekonomi dan Kemacetan di Malang Raya
Menanggapi polemik itu, pengamat politik Rocky Gerung pun buka suara, melalui akun YouTube-nya @Rocky Gerung Official kala berbincang bersama jurnalis senior, Hersubeno Arief. Rocky Gerung menilai dampak ekspor pasir Jokowi akan membuat wilayah Singapura makin luas.
Menurut Rocky, menjual pasir sama saja seperti menjual kedaulatan. Dia pun mengkhawatirkan akan hilangnya Batam yang dekat Singapura.
"Pasir itu bagian dari hak laut untuk tetap berpasir. Sekarang pasirnya dijadikan modal untuk pengekspor Singapura misalnya yang menjadikan harapan untuk investasi IKN," katanya.
Dalam penjelasannya, Rocky Gerung menyebut bahwa kebijakan ekspor pasir tidak diatur berdasarkan prinsip mitigasi. Bahkan, pria berusia 64 tahun itu memprediksi akan terjadi sengketa baru dalam hukum laut Indonesia, dan klaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang menjadi berubah titiknya.
Selain, wilayah ZEE yang berubah titiknya, Pendiri Setara Institute tersebut juga menjelaskan bahwa sejatinya ahli hukum tata negara laut atau hukum lingkungan sudah tahu dampak ekspor pasir bagi tanah kedaulatan Indonesia.
“Tapi apa pedulinya dia? Yang penting ambisi dia (Jokowi) per hari ini terpenuhi dulu, bahwa APBN gak mampu biayai IKN, infrastruktur masih belum anggaran, maka satu cara adalah jual pasir jual kedaulatan,” tuturnya.
Rocky menilai langkah Jokowi menjual pasir ke luar negeri demi keuntungan untuk modal membangun IKN.
Baca Juga : Ekspor Pasir Laut: 3 Menteri Jokowi Buka Suara
"Kini judul 'Pasir Berbisnis' aktornya adalah Jokowi, pasti nggak akan dapat piala apa-apa karena ini menjual Tanah Air, membatalkan perjanjian Indonesia untuk peduli pada lingkungan," kata Rocky Gerung.
Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah berkomitmen mematuhi aturan internasional mengenai keamanan lingkungan. Oleh sebab itu, konsistensi harus dijaga bukan justru melanggengkan ekspor pasir putih yang sudah dilarang dalam waktu lama demi membangun ibu kota baru.
"Sekarang malah untuk jualan Tanah Air. IKN tidak beres-beres, udah ajukan investor segala macemnya akhirnya dijual juga pasir," kata dia.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pasal 9 ayat Bab IV butir 2, tertulis bahwa pemanfaatan pasir laut ditujukan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.